Categories: Hukum

Polda Jateng Ringkus Pelaku Judi Online Beromset 1 Milliar Perbulan

Kabarone.com, SEMARANG – Tim Unit Siber Subdit II/ Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus Lima orang tersangka pelaku pengelola Judi Online.

Para tersangka yakni Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyotaka Surakarta, Rinto Kurniawan (28) Mojolaban ,Surakarta, Andika P.(31) Sumber Surakarta, Romi Septian A.P (20) Mahasiswa Warga Randublatung Blora dan Ahmad Zaerofi (20) Mahasiswa warga Gadung Tulung Belangwetan Klaten.

Mereka melakukan praktik perjudian online itu menggunakan dua tempat berbeda yaitu di Jl. Juanda Jebres Surakarta dan Jl. Abdul Muis Jebres Surakarta Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, modus yang di gunakan para tersangka di dua TKP dengan menggunakan fasilitas Warnet Cyber Internet Kafe dimana terdapat fasilitas yang membuat pelanggan dapat mengakses situs dengan web Url Http//bajukuning.com yang memiliki muatan perjudian .

“Dugaan Perbuatan Perjudian online ini di lakukan para tersangka dengan adanya bukti komputer –komputer yang tersedia di bilik kamar warnet sehingga pelanggan dapat mengakses situs dengan web yang di sediakan tersangka untuk melakukan permainan judi Online .” ungkap Condro di dampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono kepada awak media di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya Rabu (5/9/18) sore.

Dijelaskan oleh Kapolda, Warnet Cyber Internet Kafe terbukti dapat menyediakan kode akses atau username dan bisa menerima setoran deposit sehingga pelanggan dapat langsung mengakses Web tertentu yang di sediakan tersangka .

“Perbuatan ini di lakukan oleh operator yang di sebut dengan operator jangket di mana ia memiliki tugas menerima pendaftaran ,pembuatan akun baru yang selanjutnya dapat di gunakan untuk bermain judi online .selain itu juga melayani deposit dari pelangan yang akan menambah deposit , melayani penarikan (withdraw)dari pelanggan yang akan mencairkan uangnya ,sehingga omset di kedua tkp ini mencapai kurang lebih 1 Miliar rupiah per bulan ,” tukas Condro.

Puluhan barang bukti (BB) disita diantaranya ,31 unit LCD monitor, 33 unit CPU,2 serta beberapa unit Printer kasir.

Para tersangka bakal dijerat pasal 27 ayat (2)UU No 11/2008 ITE berikut perubahanya pada UU No 19/2016.dan pidana pasal 45 ayat (2)UU No 11/2008 ITE berikut perubahanya pada UU No 19/2016 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 milliar. (Amr)

redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

9 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

10 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

10 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

12 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

18 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

18 hours ago