Kadis Kominfo Lamongan Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Hukum1,268 views

Kabarone.com,Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan kembali menetapkan Erfan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka pada Rabu (5/9). Atas dugaan kasus korupsi pengembalian dana dari PT. Telkom, yang harusnya masuk kas daerah, akan tetapi diduga masuk kantong pribadi. Sebanyak 14 saksi dari Dinas Kominfo setelah sebelumnya dihadirkan, diantaranya Telkom dan Bank Mandiri telah dilakukan pemeriksaan.

Erfan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana pengembalian dari pihak PT Telkom Cabang Lamongan. Dimana pada saat itu Dinas Kominfo yang masih bernama Kantor Pengelolahan Data Elektronik (KPDE) bekerjasama dengan Telkom, terkait langganan Wifi, Astinet dan lainya pada Tahun 2015-2016

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi, SH. mengungkapkan, “pada awalnya, Erfan di panggil sebagai saksi, akan tetapi karena barang bukti yang diperoleh sudah memenuhi unsur dan sudah cukup setelah dua barang bukti kuat diperoleh, maka pihak Kejari Lamongan langsung melakukan penahanan dan status tersangka kami lakukan, ” ungkap Kasi Pidsus.

Lebih lanjut kata Yugo Susandi, “dua alat bukti kuat itu berupa keterangan para saksi dan berupa surat-surat penting yang ada keterkaitan dengan perkara yang di sangkakan. “Termasuk dua alat bukti itu terdiri dari keterangan 14 saksi, yang terdiri dari staf Dinas Kominfo, PT. Telkom dan Bank Mandiri, sedangkan barang bukti kedua berupa surat-surat” paparnya. Ditambahkan pula bahwa penahanan akan dilakukan, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang telah ada.

Dalam perkara tesebut Erfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 150 juta. “Tersangka di jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, “ungkap Yugo Susandi Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

Sementara, Salahudin Serbabagus, SH., MH selaku kuasa hukum Erfan mengatakan, dia akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan, atau mungkin juga perubahan status penahanan, awalnya klien kami di panggil sebagai saksi, tapi ternyata, dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini dianggap penahanan Erfan menurut kami belum perlu dilakukan, “ujar Salahudin Serbabagus, SH., MH yang lebih akrab dipanggil Bagus tersebut.

Masih menurut Bagus, “permohonan penangguhan penahanan itu di ajukan dengan alasan, dia menganggap klien kami tidak akan mangkir dari pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Kami rasa klien kami kooperatif, dengan konswekuensi hari ini pun memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi saya tidak habis pikir apa alasan Kejari Lamongan merubah status saksi langsung menjadi tersangka,”tandasnya (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *