Kejari Sumber Diminta Tuntaskan Dugaan Tipikor Dana Desa Cirebon Girang

Hukum1,722 views

Kabarone.com, Cirebon – Pasca berakhirnya pengggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016, pemerintahan desa diaudit dan diperiksa instansi pengawas. Inspektorat Kabupaten Cirebon salah satunya melakukan pemeriksaan Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dari total pengguna dana desa tersebut, dan ternyata ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dilakukan pemeriksaan terhadap pengguna dana desa dengan metode post audit. Artinya pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan yang sudah berakhir masa tahun anggarannya. Sehingga pemeriksaan dana desa tahun anggaran 2016 mulai dilakukan di tahun anggaran 2017 kemarin, kata mantan Pj.Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, H. Saroni kepada media ini Kamis kemarin di kantornya.

Sebelumnya Inspektorat melakukan pemeriksaan runtin baik tahun anggaran 2015 maupun tahun-tahun sebelumnya. Auditor menemukan kasus administrasi keuangan ADD Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon selama tahun 2016. Dalam audit regular, diantaranya ditemukan kasus sejumlah proyek belum dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran, ungkapnya.

Kemudian mengevaluasi pemeriksaan terhadap laporan keuangan penggunaan dana desa maupun pemeriksaan realisasi program di lapangan. ” Pemeriksaan saat dilakukan sebelum saya menjadi pejabat Kuwu dan auditor Inspektorat Kabupaten Cirebon mengaudit pelaksanaan sesuai prosedur ketentuan perundangan,” terangnya.

Menurutnya audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa adalah uji formil dan uji materil. Uji formil terdiri dari pemeriksaan tahapan administratif. Sedangkan uji materil bersifat pemeriksaan fisik pada pelaksanaan penyerapan programnya. Ketika di uji formil terdapat ketidaksesuaian tahapan administratif, maka diminta diperbaiki. Ketika auditor menemukan ketidaksesuaian pada uji materil dari jenis, misalnya ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, maka diminta segera disesuaikan dengan RAB.

Informasinya dalam uji formil dan materil ternyata ditemukan ketidaksesuaian yang menyebabkan kerugian negara, maka kemudian diminta mengembalikan uang kepada kas desa. ” Beberapa temuan-temuan saat pemeriksaan tahun 2016 kemarin, temuan paling banyak soal kesalahan administratif. Juga ditemukan yang merugikan keuangan negara, pemdes diminta mengembalikan ke kas negara,” tegasnya.

Dari kasus tersebut, Inspektorat berhasil sebagian menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan antara lain pembangunan senderan di Cimanggu dan pembangunan gapura. Kemudian dilakukan disurvei saat pelaksanaan kegiatannya dan diperiksa / diukur hasil pembangunan sudah sesuai RAB atau belum pada tanggal 13 Juni 2017.

Konon selanjutmya dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan memanggil Kuwu Ja’a Selamat Salamuddin ke kantor inspektorat. Akan tetapi yang bersangkutan mengabaikan panggilan (tidak hadir) bahkan selalu mangkir. Begitu juga ketika diminta untuk kerugian keuangan negara ke kas negara tidak ada realisasinya.

” Hasil audit dan atau temuan auditor Inspektorat Kabupaten Cirebon Tahun 2016 dilakukan sebelum saya menjabat Pj. Kuwu Desa Cirebon Girang. Saya menjadi Pj. Kuwu tiga bulan terakhir Tahun 2017. Jadi kalau temuan auditor tahun anggaran 2016 atau tahun anggaran sebelumnya adalah menjadi tanggung jawab Kuwu definitif periode 2012-2017,” tegasnya.

Bahkan setelah Kuwu definitif berhenti dari jabatannya, karena habis masa jabatannya. Dia (Ja’a) memaksa pencarian akhir dana desa tahun anggaran 2017 diminta dikerjakan sendiri. Karena Dia merasa yang membuat program tersebut, ungkap H. Saroni.

Persoalannya disampaikan pada pimpinan (Camat Talun) dan atas persetujuan Camat Talun, Drs.H.Nanang Supriyatno MSi ADD setelah pencarian diserahkan pelaksanaan programnya oleh mantan Kuwu Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun, Ja’a Selamat Salamuddin, meski demikian pihaknya melakukan pengawasan, tandasnya.

Karena dana ADD saat jabatan kuwu definitif sudah habis dan ADD pencarian terakhir sekitar Rp.300 jutaan, sedangkan sisa program yang belum dilaksanakan masih banyak. ” Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, maka rumah mantan kuwu definitif disita sebagai jaminan,” jelasnya.

Dalam rangka menyelesaikan ADD sebesar Rp.300 jutaan untuk program yang belum diselesaikan mantan kuwu definitif, malah tekor uang pribadi sekitar Rp.20 jutaan terpaksa keluar demi selesai pelaksanaan program pembangunan Desa Cirebon Girang. ” Jadi menjadi pejabat Kuwu bukan untung malah buntung ( nombok) Rp.20 jutaan,” tandasnya.

Adapun berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon yang sekarang menjadi penyelidikan Kejaksaan Negeri Sumber diluar tanggung jawabnya. Saat menjabat selama tiga bulan akhir 2017 program dapat diselesaikan. ” Jikalau peristiwanya sebelum menjabat Pj. Kuwu Desa Cirebon Girang awal s/d pertengahan tahun 2017 dan atau tahun anggaran 2016 kebelakang adalah menjadi tanggung jawabnya kuwu definitif (Ja’a Selamat Salamuddin), paparnya.

Agar tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, mari sama-sama membuktikan kebenaran , maka hadapilah hukum yang sedang berjalan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumber sampai ada putusan pengadilan. Untuk itu meminta kepada Kepala Kejari Sumber untuk segera menuntaskan perkara Tipikor Desa Cirebon Girang sampai ada kepastian hukum tetap, pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *