Categories: Hukum

Diduga Memeras, Oknum LSM dan Wartawan Ditangkap Tim Jaka Tingkir

Kabarone.com,Lamongan – Diduga melakukan pemerasan dengan mengancam jika permintaanya tidak dipenuhi ia melaporkannya oleh dua oknum anggota LSM Penjara Indonesia dan dua oknum wartawan, Alhasil ditangkap oleh Tiim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Jawa Timur.

Keempat tersangka adalah Kasmad (53) warga Desa German Kecamatan Sugio, Ahmad Sholeh (35) warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Danu Wibisono (25) warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan dan satu warga Gresik bernama Isman Dani Wiyono (33) warga Desa Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang.

Dalam dalam pers realiasenya Kompol Imara Utama Wakapolres Lamongan yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan, Pada awalnya korban didatangi tersangka yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan, kemudian korban dimeminta uang berkaitkan dengan surat yang dikirim oleh tersangka kepada korban.

“Dalam surat tersebut, tersangka menakuti telah menemukan indikasi yang dilakukan korban, “bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp. 5jt, namun baru di kasih korban Rp. 3.5 jt.
Atas kejadian itu dan setelah kami menerima laporan, dari salah satu korban Muntawi petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan semua pelaku ditangkap pada Jum’at (21/9) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah kecamatan paciran Lamongan.

Dalam penangkapan pertugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta, surat pengaduan, dua ID Card anggota LSM dan dua ID Card pers

“Setelah itu tersangka kami seret ke Mapolres Lamongan, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “ungkap Wakapolres Lamongan.

Ditambahkan oleh Kompol Imara Utama Wakapolres Lamongan, “ia sekalugus berpesan agar masyarakat berhati-hati dengan kasus serupa yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang. “Kami berharap, warga yang merasa pernah ditipu korban agar segera melapor ke polisi, supaya segera ditindak lebih lanjut”tambah Kompol. Imara Utama.

Atas perbuatannya masing-masing tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP atau 369 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau pemerasan dengan “Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, “pungkasnya (red).

redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

9 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

10 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

10 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

13 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

19 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

19 hours ago