Categories: Hukum

LSM KOMPAK Akan Kerahkan Massa Menuntut Keadilan Dengan Aksi Unjukrasa

Kabarone.com, Cirebon – Apabila perkara dugaan tindak pidana jina oknum Bripka SH dengan IS berkasnya tidak segera dilengkapi dan diserahkan bersama dua tersangka SH dan IS (P21) kepada JPU Kejakasan Negeri Sumber, maka akan merapatkan barisan LSM KOMPAK menuntut keadilan dengan aksi turun ke jalan, unjuk rasa baik ke kantor Polres Cirebon maupun ke Kejakasan Negeri Sumber dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon.

Gara-gara pengembalian berkas penetapan dua tersangka tindak pidana perjinahan berinisial oknum Bripka SH dengan IU yang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber ternyata SPPHP dikembalikan (P19) ke penyidik Polres Sumber dan hal tersebut diduga ada rekayasa hukum agar perkara tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber, maka LSM KOMPAK akan melakukan aksi turun kejalan menuntut keadilan.

Indikasi rekayasa hukum munculnya ketika permintaan keterangan ahli berdasarkan P-19 dari JPU Nomor:B-189/0.2.31/Ep.1/06/2018 tanggal 8 Juni 2018. ” Dua keterangan ahli berinisial UJR dari universitas di Indramayu, dan Bandung berinisial C.DS. Ironisnya hasil keterangan kedua ahli tersebut informasinya malah justru berbalik dengan awal keputusan penyidik kepolisian Polres Sumber yang telah menetapkan dua tersangka SH dan IU, ungkap saksi korban Moh. Yaser Arafat SH kepada media ini dirumahnya Rabu, 2 Oktober 2018.

Konon hasil keterangan ahli menyatakan bahwa peristiwa pidana yang disangkakan kepada SH dan IU, tidak memenuhi unsur perbuatan pidana jina sebagaimana dimaksud dalam laporan korban mengenai perzinahan dalam pasal 284 KUHPidana, sesuai laporan polisi Nomor : LP.B/101/II/2018/JABAR/RES CRB Tertanggal 19 Febuari 2018, ungkapnya

Korban Moh.Yaser Arafat SH sangat menyayangkan keterangan ahli tersebut diduga tidak independent dalam memberikan keterangan bukan yang sebenar-benarnya dan malah terbalik dengan hasil keputusan gelar perkara hasil penyidik kepolisian Polres Sumber yang telah menetapkan kedua terlapor SH dan IU menjadi tersangka, sebagiamana diatur pasal 184 KUHPidana, terangnya.

Menurutnya secara hukum sebenarnya antara penyidik kepolisian Polres Sumber dengan korban sama-sama sebagai penegak hukum. Artinya sama-sama mempunyai pedoman KUHPidana dan menjadi aneh pernyataan keterangan ahli, berkesimpulan bahwa atas laporan korban kurang cukup bukti. Sehingga patut dipertanyakan keterangan ahli tersebut yang menyimpulkan kurang cukup bukti, tandas Yaser.

” Apalagi fakta hasil gelar perkara dengan memeriksa alat bukti berupa foto-foto mesra, rekaman pengakuan terlapor IU dalam percakapan antara korban dan tersangka. Sehingga diputuskan oleh penyidik Polres Sumber menyatakan SH dan IU sebagai tersangka. Kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejakasan Negeri Sumber dengan catatan SPPHP penyidik kesulitan mencari alat bukti, disisi lain ada hambatan mengenai belum diketemukanya bukti petunjuk ” paparnya

Berdasarkan catatan SPPHP tersebut kemudian JPU mengembalikan berkas perkara P19 dan diduga ada oknum interpensi dan atensi pada keterangan ahli perkara perzinahan oknum polisi hingga hasil keterangan ahli menyatakan bahwa atas peristiwa pidana yang dilaporkan korban, tidak memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan korban mengenai perzinahan dalam pasal 284 KUHPidana, sesuai laporan polisi Nomor : LP.B/101/II/2018/JABAR/RES CRB Tertanggal 19 Febuari 2018, tandasnya

Keterangan kedua ahli tersebut ternyata menyatakan tidak memenuhi unsur pembuktian dalam ketentuan pasal 184 KUHPidana. Kecurigaan dari semasa proses penyelidikan atas laporan polisinya karena dalam proses penyelidikan sampai dengan proses penetapan tersangka terhadap SH dan IU sangat alot. Diduga pelimpahan berkas P19 hanya kamuflase yang seolah-olah penyidik telah menyelesaikan tugasnya.

Sebelumnya adanya keterangan ahli juga hasilnya sudah diprediksi bakal melemahkan korban karena terlapornya oknum polisi maka tidak menutup kemungkinan akan adanya dugaan oknum-oknum yang mencoba berusaha untuk membuat perkara ini tidak disidangkan ke pengadilan negeri, dengan mencoba mencari celah-celah hukum yang sekiranya bisa digunakan sebagai argumentasi untuk mementahkan perkara ini, tegasnya

Hal terserbut sudah terlihat tanda-tandanya seal awal proses penyidikan saja penyidik kepolisian Polres Sumber yang menangani perkara seperti “simalakama” walaupun dikeluarkan SP2HP hasil penyelidikan kedua terlapor IU dan SH yang ditetapkan sebagai Tersangka, namun demikian disisi lain ada yang janggal dalam isi SP2HP nya, dimana disalah satu pointnya menyebutkan bahwa hambatan yang ditemui oleh penyidik adalah ,penyidik belum menemukan bukti petunjuk yang menyakinkan penyidik telah terjadi perbuatan pidana perzinaha.

Hal tersebut menjadi janggal oleh karena disatu sisi penyidik telah menetapkan SH dan IU sebagai Tersangka, namun disisi lain ada hambatan mengenai belum diketemukanya bukti petunjuk, padahal secara hukum seseorang telah ditetapkan dengan mengingat ketentuan pasal 16 dan pasal 17 KUHAP untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka minimal sudah didapati dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP ditegaskan bahwa alat bukti yang syah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan tersangka (terdakwa). Oleh karena it’s Penyidik Polres Sumber berani menetapkan para terlapor sebagai Tersangka maka secara hukum pula berkesimpulan telah terdapat pula dua alat bukti yang cukup bahwa para terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana perzinahan, terangnya.

Menurut saksi korban yang notabene Advokat berpendapat mengenai alat bukti yang cukup diatur juga dalam keputusan bersama Mahkamah Agung,Menteri Kehakiman,kejaksaan Agung dan Kapolri No: 08/KMA/1984 No.M.02-KP.10.06.Tahun 1984, No.Pol Kep -076/J.A/3/1984, jo. UU ITE pasal 5 ayat (1) dan (2). Dalam surat kesepakatan bersama tersebut alat bukti yang cukup tersebut berupa satu laporan polisi ditambah satu alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP, maka dan oleh karenannya secara hukum pula atas perkara tersebut tidak memerlukan keterangan ahli pidana.

Berkas perkara tersangka SH Dan IU sudah patut dan atau layak untuk disidangkan pada Pengadilan Negeri Sumber, namun anehnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikannya (SPPHP) kepolIsian Polres Sumber masih mencantumkan hambatannya belum menemukan bukti petunjuk, yang dapat memberikan keyakinan penyidik telah terjadi perbuatan pidana.

SPPHP tersebut adalah sebuah kejanggalan yang patut untuk dipertanyakan, mungkin hal tersebutlah yang menjadikan Kejaksaan Negeri Sumber memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa keterangan ahli, dan wal hasil malah justru hasil keterangan ahli tersebut berbalik arah dengan keputusan penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka…?

Ada apa dengan ahli, benarkah keterangannya sesuai dengan keahlian ilmunya….? ataukah mungkin ada faktor lain atensi dari oknum-oknum yang diduga menghendaki agar perkara ini tidak sampai kepada persidangan, karena argumentasi para ahli tersebut diduga tidak dapat ditrima secara hukum dan Tidak dapat diterima oleh masyarakat secara umum. Yang namanya perzinahan itu apakah harus ada saksi yang melihat langsung berzinah dan atau keterangan ahli, tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Sudarto, selaku Ketua Umum LSM KOMPAK hasil audensi P19 sangat meresahkan masyarakat, karena menyangkut masalah moralitas penegak hukum, jadi harus segera disidangkan apalagi bukti-bukti yang ada sudah memenuhi syarat dan lebih dari cukup.

Sehingga untuk itu LSM KOMPAK hadir dan peduli akan keadilan terhadap warga masyarakat yang tertindas. Meminta kepada Kajari Sumber untuk segera menyelesaikan pernasalahan tersebut. LSM sebagai fungsi control pelayanan melakukan pengawasan terhadap para pejabat penyelenggara badan publik, termasuk sosial control terhadap para aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, karena hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan dugaan perbuatan korupsi, tandas Darto

Apalagi setelah berkas perkara SH Dan IS dikonsultasikan pada seorang guru besar di salah satu universitas terkemuka di Cirebon dan seringkali dijadikan ahli dalam perkara pidana menyatakan setelah melihat dan mempelajari berkas berpendapat bahwa atas perkara laporan Yaser sudah cukup bukti dan siap sedia dimintai keterangan sebagai ahli atas perkara tersebut bila diminta oleh penyidik Polres Cirebon.

Masih kurang puasnya kemudian membandingkan dengan keterangan ahli lain dari Bandung dengan membuka berkas perkara tindak pidana jina atas dugaan perzinahan oknum polisi SH dengan IS, ternyata pendapat ahli ini juga berpendapat hukum sama bahwa atas perkara laporan korban Moh Yaser Arafat sudah cukup bukti, ungkapnya.

Selain itu apakah ada perbuatan mesum atau selingkuh perjinahan disaksikan orang lain maka hal mustahal mustahil. Yang namanya perbuatan persengkokolan jahat oleh pelakunya pasti disebunyikan, akan tetapi peribahasa mengatakan sepandai pandainya menyembunyikan bangkai, maka baunya tercium juga dan sepandai -pandainya tupai melompat suatu saat jatuh.

Jika dalam perkara cabul atau perjinahan “wajib” menghadirkan saksi ahli, maka pertanyaannya apa perkara perjinahan penyidik menggunakan saksi ahli untuk pembuktiannya….? ” Apabila perkara perjinahan atau cabul penyidik wajib menghadirkan saksi ahli, maka perkara sebelumnya yang tidak ada keterangan ahli demi keadilan para terdakwa wajib dibebaskan, ” pungkasnya. (Mulbae)

redaksi

Recent Posts

Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

JAKARTA,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

60 mins ago

Spirit Al-Maun Jejaki KH. Ahmad Dahlan, Lazismu OKU Timur Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

OKU Timur, Kabar One.com– Sprit Al-Ma’un mengajarkan aktualisasi terhadap aspek sosial agar bagai mana umat…

11 hours ago

Ketua PC IMM Ngawi Apresiasi Buku Pelukan Ramadan

Ngawi, KabarOne.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, Uswatun Hasanah, memberikan…

12 hours ago

Ini Kata Ketua DPRD Setelah Ditetapkannya Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KOTABARU,kabarOne.com- Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru di laksanakan oleh Komisi…

12 hours ago

JAM-Intelijen: “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten

Jakarta, Kabar One.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah…

18 hours ago

Pentingnya Manajemen Media Ciptakan Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Jateng : Jangan Menjauhi Wartawan

BANYUMAS,kabarone.com - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan manajemen media memiliki peran penting bagi…

21 hours ago