Warga NU Gelar Aksi dan Doa Bersama di Pengadilan Negeri Lamongan, Tuntut Kembalikan Aset Lahan Warga NU

Daerah, Regional723 views

Kabarone.com, Lamongan – Konflik sengketa lahan berujung ke ranah hukum. MWC (Majelis Wilayah Cabang ) NU Sugio melakukan gugatan terhadap yayasan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Sunan Drajad Sugio ke Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (9/10/2018).

Pada sidang tahap pemeriksaan akhir dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada persidangan kali ini pihak tergugat tidak hadir baik dari yayasan maupun kuasa hukumnya.

Usai Sidang Ketua PCNU Babat Drs. H.Sisyanto mengungkapkan, bahwa latar belakang PBNU menggugat Yayasan Sunan Drajad Sugio, yakni dimulai ketika lahan ini dirintis Pengurus MWC NU Sugio dan dari urunan warga NU Sugio. Dalam perjalanannya Lembaga pendidikan Islam (LPI) ini berkembang, lalu ada sekelompok kecil yang ingin menguasai aset ini, sehingga warga NU tidak bisa memanfaatkan aset ini, sesuai dengan khidmatnya warga NU.

“Dari awal lahan tersebut berasal dari urunan warga Sugio, dan sudah bersertifikat atas nama PBNU, namun pada saat ini muncul kelompok ang ingin mengusai aset tersebut, sehingga kita ingin aset tersebut kembali ke warga NU sesuai dengan hak milik sertifika yang ada,” ungkap Sisyanto.

Hal senada juga diutarakan Dr.H Edyy Suwito S.H.M.H dari Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum Nahdlatul ulama (LPBHNU) yang sebagai kuasa mengatakan, bahwa aset ini merupakan milik NU, dan sekarang ini dikuasai oleh yayasan Sunan Drajad, sudah ada bukti hak sertifikat hak milik atas tanah.

“Namun, didalamnya terbit akta jual beli lahan, ini dalam waktu dekat akan kita laporkan karena ada dugaan surat palsu, yang akan ditangani PW NU Jawa Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edyy Suwito mengatakan, bahwa sertifikat memiliki kekuatan formal yang mengikat, sepanjang tidak dapat dibuktikan. “Karena perkara perdata yang kita telusuri adalah kebenaran formalnya,” ujarnya.

Sementara terkait Konflik sengketa lahan ini sejumlah warga Nahdliyin Kecamatan Sugio Lamongan menggelar aksi protes dan doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kedatangan warga NU yang tergabung dalam PCNU Babat tersebut juga diikuti sejumlah tokoh NU, Fatayat, Muslimat hingga Banser tersebut memberikan dukungan terhadap PCNU Babat.

Dalam aksinya mereka menuntut untuk mengembalikan aset warga NU, yang berupa lahan yang selama ini diklaim sebagai milik yayasan Sunan Drajad Kecamatan Sugio. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *