Diduga Terbitkan Sertifikat Ganda, BPN Semarang Digugat Dirut Fasindo Properti Indonesia

Hukum2,259 views

Kabarone.com, SEMARANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan register perkara  091/G/20/2018/PTUN.SMG dilayangkan oleh Soegiat Legonokiato yang merupakan direktur utama PT Fasindo Properti Indonesia.

Dalam gugatannya, Soegiat merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 09173 atas nama PT Daya Cipta Tiara yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo Kota Semarang.

Ia menyebut, pihaknya melakukan gugatan kepada pihak BPN Kota Semarang ke PTUN karena BPN menerbitkan sertifikat HGU yang obyek tanahnya sama dengan sertifikat yang sudah pihaknya niliki sebelumnya. ” Saya memiliki 2 (dua) sertifikat hak milik (SHM) yaitu No 6869 dengan luas 4.943 m2 dan SHM No 6870 dengan luas 2.354 m2. Semuanya diterbitkan oleh BPN Kota Semarang pada tahun 2006. Bagaimana mungkin sertifikat tanah yang sudah saya beli dan sudah beralih atas nama saya diatas tanah ini juga diterbitkan sertifikat HGB atas nama PT Daya Cipta Abadi yang baru diterbitkan BPN Kota Semarang tahun 2015 yang lalu. Kedua SHM yang saya miliki terbit lebih dulu daripada sertifikat HGB milik PT Daya Cipta Tiara,” bebernya kepada kabarone.com, Kamis (11/10).
.
Lebih lanjut Soegiat menambahkan, bahwasanya dia mengetahui kedua SHM yang dimilikinya dimasukan dalam HGB milik orang lain ketika dirinya mengajukan surat permohonan ukur untuk peta bidang tanah. Namun  dirinya malah dikagetkan ketika BPN dalam suratnya dengan No.1090/200-33.74/III/2018 justru menginformasikan bahwa kedua bidang tanahnya telah tumpang tindih secara keseluruhan dengan HGB milik orang lain.

Direktur Utama PT Fasindo Properti Indonesia ini berharap hakim PTUN memuutuskan dan memerintahkan kepada BPN Kota Semarang untuk mencabut sertifikat HGB milik PT  Daya Cipta Abadi.

Soegiat menilai BPN Kota Semarang tidak menggunakan prinsip kehati hatian dan tidak teliti dalam menerbitkan HGB PT Daya Cipta Tiara. “Kedua bidang tanah yang saya miliki  didapatkan secara sah menurut hukum, sudah saya beli, sebelumnnya sudah ada akte jual belinya, sertifikat juga atas nama saya. Bahkan kemarin sudah kita urug karena mau kita bangun perumahan,,” jelasnya. (AF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *