Categories: DaerahRegional

Diduga Abaikan Penegakan Perda, PK PMII Sunan Drajat Demo Kantor Satpol PP

Kabarone.com,Lamongan – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Sunan Drajat Lamongan pada hari Rabu, 19 Desember 2018, dengan pihak Alfin Setiawan yang diikuti peserta aksi 100 orang melakukan aksi demonstrasi dengan long march mulai dari pantai penanjan menuju depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur. Rabu, (19/12).

Aksi unjukrasa/demonstrasi tersebut bermula sebagai wujud kepedulian PMII sebagai organisasi kemahasiswaan atas penegakan peraturan perundang-undangan di kabupaten Lamongan khususnya di kecamatan Paciran, wujud kepedulian PMII atas prestasi kabupaten Lamongan memperoleh penghargaan kota Adipura kencana sebagaimana termaktub dalam surat keputusan menteri Lingkungan hidup nomor 192 tahun 2013.

Sebagai upaya bersama untuk mengingatkan kepada warga Negara Indonesia khususnya kabupaten lamongan bahwa kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup adalah penting. Upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup telah dirumuskan sebagaimana tertuang dalam Undang–undang No. 32 tahun 2009.

Hal ini tidak dipatuhinya oleh oknum/ kelompok, dengan adanya pemasangan reklame/ banner/ dan sejenisnya dengan cara ditempelkan di pohon menggunakan paku/ kawat. Jika pohon yang ditempeli tidak mati secara langsung, setidaknya tindakan tersebut mengakibatkan ketidak sehatan pohon dan berdampak terhadap ketidak seimbangan ekosistem di atas bumi pertiwi, yang kita cintai bersama ini.

Dalam aksinya, PK PMII Sunan Drajat mengkritisi”, Bukankah Pemerintah daerah Kabupaten Lamongan sudah memberikan rumusan tentang pemasangan papan reklame sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati No 10 Tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame ?

Sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kemana Satpol PP yang turut mengetahui adanya tindakan pelanggaran atas perundang-undangan kemudian tidak kunjung bertindak ? Bukankah Satpol PP adalah petugas yang berwenang dalam penegakan perundang-undangan ? Bukankah Satpol PP adalah aparat bagian dari Negara yang digaji oleh Rakyat? Hal ini bisa dianggap kinerja dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan khususnya kecamatan paciran yang dinilai belum maksimal, maka target aksi adalah Stagment publik oleh kepala satpol PP kecamatan paciran untuk penertiban dan penegakan peraturan dan perundang-undangan di kecamatan Paciran Lamongan”, ungkap koordinator aksi A. Nashir Salahuddin.

Ditegaskan olehnya”, maka melalui selembar tulisan dan sebuah aksi masa yang dilakukan oleh PK PMII Sunan Drajat Lamongan ini kami menuntut kepada Satpol PP untuk segera bertindak menjalankan tugasnya menegakkan perundang-undangan di Republik ini. Jika dalam waktu 3 x 24 jam kedepan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka jangan salahkan rakyat yang akan bergerak sendiri secara sporadis.

Tentu gerakan ini kami lakukan demi kelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Dan perlu diingat bahwa produk perundang-undangan yang telah disahkan bukan hanya untuk dibaca, namun untuk dilaksanakan demi keberlangsungan NKRI yang kita cintai”, tegasnya.

Dalam hal ini pihak Kecamatan Paciran yang disampaikan oleh Sukri, ia menyampaikan terima kasih pada massa mahasiswa atas kritik masukan serta sarannya sebagai aspirasinya pada massa mahasiswa peserta aksi. Juga ucapan terima kasih disampaikan atas tindakan para mahasiswa yang mampu memberikan masukan aspirasi untuk membangun untuk agar kinerja kami bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya.

Lebih lanjut, Muis Effendi juga menyampaikan stagmentnya, jika selaku Satpol PP pihaknya secara kuantitas sangat sedikit, namun kami akan menindaklanjuti dalam kurun waktu 3 x 24 jam kedepan atau tiga hari tersebut sesuai apa yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa”, singkatnya kepada wartawan (*).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago