Tabrakan Maut Di Jalur Mantup – Lamongan

Daerah, Regional2,724 views

Kabarone.com,Lamongan – Jalan umum jurusan Mantup – Lamongan tepatnya desa Bakalanpule kecamatan Tikung Lamongan Jawa Timur menelan korban jiwa, nasib na’as menimpa korban bernama Nur Hasan (35) yang beralamat di RT. 02 RW. 02 Dusun Patuk, Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup dari arah berlawanan yang waktu itu saat hujan gerimis korban mengendarai sepeda motor Honda Supra fit No Pol : S-3261-JE tabrakan dengan mobil Honda CRV No.Pol: L-1973-JH yang dikendarai oleh Sri Hidayati (35) dan seketika korban meninggal di tempat kejadian sekira pukul 06.30 WIB. Jum’at (4/01/2018) pagi hari.

Awalnya saat peristiwa terjadi, Mobil Honda CRV No.Pol: L-1973-JH dikemudikan Sri Hidayati berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan ± 70 Km/jam. Karena cuaca lagi hujan rintik-rintik sesampainya di tempat kejadian oleng ke kanan ke jalur timur bersamaan dengan itu dari arah berlawanan (utara ke selatan) berjalan Sepeda Motor Honda Supra fit No Pol : S-3261-JE yang dikendarai Nur Hasan, jaraknya sudah terlalu dekat dan tidak bisa menghindar diduga mobil yang dikendarai ban nya tipis, karena jalan licin, mobil oleng akhirnya terjadi tabrakan kemudian Mobil Honda CRV No.Pol: L-1973-JH tersebut menabrak tiang Reklame dan mobil juga menabrak pagar sebuah konter HP hingga rusak parah, akhirnya korban Nur Hasan meninggal dunia di tempat kejadian”, Iptu. Sudibyo Kanit Laka Satuan Lalu lintas Polres Lamongan menjelaskan.

Lebih lanjut masih dengan Iptu. Sudibyo, ” Akibat kejadian kecelakaan maut tersebut Nur Hasan mengalami cedera pada kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian dan selanjutnya jenazah di evakuasi ke Rumah Sakit Muhamadiyah Lamongan (RSML) dan Sri Hidayati mengalami memar pada dahi kemudian di bawah ke Puskesmas Tikung untuk menjalani proses pengobatan”, tandasnya.

Sementara, tindakan yg dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menangani kejadian ini diantaranya menerima laporan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menolong korban/minta VER, melakukan TPTKP/olah TKP, mencari saksi – saksi, mengamankan Barang Bukti (BB), melaporkan kepada pimpinan lebih lanjut”, pungkasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *