Oknum Aparat Desa Karangmekar Diduga Gelapkan Dana Bumdes Dan Uang Tanah Titisara Ratusan Juta Rupiah

Daerah, Regional4,218 views

Kabarone.com, Cirebon – Uang ratusan juta hasil penjualan tanah titisara garapan musim tanam (MT) 2019/2020 dan dana simpan pinjam (SP) usaha milik desa ( Bumdes ) Karangmekar Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon selama tiga tahun diduga digelapkan oknum aparat desa

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan terkuak kebocoran dana Bumdes Karangmekar Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon berawal dari musyawarah dusun ( Musdus) 5 Blok Wage yang di pimpin Kaur Umum Juju Juhari.

Selain raibnya dana SP belakangan kemudian setelah habis masa jabatan Kuwu Karangmekar ditemukan tanah titisara seluas 15 hektar untuk garapan MT 2019/2020 diduga telah dijual mantan Kuwu Karangmekar berinisal Rus. Hal tersebut sudah menjadi ” buah bibir” masyarakat setempat.

Konon dana Bumdes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dari anggaran dana desa sejak tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp. 50 0000.000,- TA 2017 Rp.30.000.000 TA 2018 Rp. 18.000.000,- hingga kini dana Bumdes sebesar Rp. 98.000.000,-belum masuk kas Bumdes Karangmekar.

Sementara Pejabat Kuwu Desa Karangmekar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta saat dikofirmasi kemarin tidak berhasil ditemui. ” Pa Pj. Kuwu Desa Karangmekar tidak ada dikantornya. Beliau sedang rapat di Sumber, ” kata Kaur Umum, Juju Juhari dan Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Usmadi kepada media ini kemarin.

Menurut Kaur Umum, Juju Juhari waktu malam itu Pemerintah Desa mengelar musdus di tiga wilayah dusun. Karena waktunya bersamaan maka dibagi tugas dengan perangkat desa untuk memimpin musdus diwilayah kediamannya.

” Salah satu musdus DD 3 di Dusun 5 Blok Wage dipimpin sendiri (mewakili Kuwu). Didalam musdus warga mempertanyakan dana SP Bumdes dan kami tidak dapat menjawab sebab selama kerja tidak pernah dilibatkan. Selain itu persoalan bukanlah menjadi wewenang memberikan penjelasan terhadap warga. Melainkan tanggung jawab Ketua Bumdes Cardi Sukardi dan Bendahara Sobana,” ungkapnya.
Sedangkan issue tanah tirisara garapan MT 2019 / 2020 seluas 7 hektar yang telah disewakan terhadap penggarap oleh mantan Kuwu Rus pihaknya tidak tahu menahu. ” Selama periode Kuwu Rus tanah titisara hanya dua kali melakukan lelang terbuka,” papar Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Usmadi.
Selebihnya Kuwu Rus melakukan lelang garapan tanah titisara secara tertutup. Sehingga tidak mengetahui harga sewa garapan tanah titisara per tahunnya. Meskipun demikian sebagai standar pembading saat tanah titisara di lelang terbuka harga sewa garapan mencapai @Rp.6 juts / tahun, ungkap Usmadi.
” Adapun luas tanah titisara Desa Karangmekar Kecamatan Karangsembung sekitar 28 hektar dan ditanam tebu pada umumnya. Meskipun memegang jabatan raksa bumi atau seksi perekonomian dan pembangunan tetapi soal jumlah uang hasil lelang garapan tanah titisara tidak tahu menahu sebab dilakukan secara tertutup, ” pungkasnya. (mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *