LPJ Mantan Kuwu Desa Karangmekar Pengesahannya Ditolak Pejabat Kuwu

Daerah, Regional1,085 views

Kabarone.com, Cirebon – Uang usaha milik desa ( Bumdes ) dan hasil sewa tanah titisara Desa Karangmekar Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon belum dapat dipertanggungjawabkan dan Pejabat (Pj) Kuwu menolak menandatangan pengesahannya, demikian disampaikan Pj. Kuwu Desa Karangmekar Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta menjawab konfirmasi media ini kemarin.

Dijelaskan sejak dilantik menjadi Pj. kemudian menginvatirisir tugas pokok (tupoksi) lembaga desa dan tiba-tiba dimintai untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus Bumdes. ” Karena laporan keuangan Bumdes periode kuwu definitif masih belum tertib administrasi dan bukan menjadi tanggungjawabnya, maka menolak menandatangani,” ungkap Pj. Tata Sunirta.

Menurut pengakuan Pengurus Bumdes keuangan Bumdes masih tersebar pada nasabah (peminjam) dan akan direkapitulasi terlebih dahulu. Setelah selesai membenahi pembukuan, maka hasilnya dilaporkan kepada pejabat kuwu. Selain itu masih pengakuan pengurus Bumdes sebagian uang Bumdes dibelanjakan untuk pembelian tanah kas desa seluas 5 hektare.

Namun laporan terakhir keuangan Bumdes masa pemerintahan kuwu definitif sampai sekarang belum dapat dipertanggungjawabkan berapa uang yang digulirkan dan saldonya . Bahkan penggunaan uang Bumdes untuk pembelian tanah kas desa tidak ada payung hukum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (RT RW), Karena isi LPJ Bumdes masih ” abu-abu” jadi Saya menolak menandatangani legalitasnya, ” ungkapnya.

Diperkirakan dana Bumdes sekitar Rp 98 juta dan yang ada di kas Rp 23 juta. Jadi sisanya sekitar Rp 75 juta masih bergulir dipinjam nasabah. Sedangkan berapa jumlah uang yang dibelanjakan tanah kas desa seluas 5 hektare belum diketahui. ” Seharusnya tata kelola uang Bumdes diatur dalam AD ART, hingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Sebab kegiatan Bumdes dalam membelanjakan tanah titisara dipertanyakan dasar hukum, terangnya.

” Mengingat perjalanan Bumdes masa pemerintahan kuwu definitif yang tidak diketahui hitam putihnya, maka sebaiknya terlebih dahulu diketahui dan disahkan oleh Badan Permusyawarahtan Desa (BPD) yang sama sama dalam pemerintahan bersama perjalanannya kuwu definitif ” paparnya.

Apalagi diperoleh keterangan dari perangkat desa ( Seksi Perekonomian & Pembangunan ) selama Pemerintahan Desa Karangmekar dipimpin Rus tanah titisara secara terbuka dilelangkan dua kali dan selebihnya selama 4 tahun tanah titisara seluas 28 hektare tidak pernah dilelangkan secara terbuka, katanya
” Ketika ditanya pada lembaga desa tentang mekanisme penandatangan berita acara ternyata dilakukan dari pintu -ke-pintu. Jadi selama empat tahun berita acara tanah titisara lelangan fiktif ( tidak dilakukan lelang terbuka), maka berita acara yang ditandatangani dari pintu ke pintu ( tidak melakukan musyawarah) itu cacat hukum dan melanggar KUHP pasal 368 KUHP,” tegasnya.

Setelah dilantik dan ketika akan melakukan lelangan terbuka tanah titisara masa tanam (MT) 2018/2019 ternyata tanah titisara diketahui telah disewakan tetapi nilai rupiah dan nama penggarap belum dimunculkan . Begitu juga MT 2019-2020 yang jatahnya kuwu definitif akan datang juga tanah titisara seluas 28 hektare sudah disewakan . Hal tersebut diketahui dari seseorang yang meminta tanda tangan persetujuan, karena tidak tahu menahu perjalanan dan jelas, maka tidak ditandatangani, tandasnya.

Karena ada administrasi keuangan dinilai ada keganjilan dan belum ada serah terima aset desa maka meminta kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon mengaudit laporan pertanggungjawaban Desa Karangmekar ada semuanya menjadi jelas dan tidak ada dusta, pungkasnya.

Sementara mantan Kuwu Karangmekar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Rusmanto ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp kemarin adanya issue yang berkembang setelah ditinggalkan kepemimpinan menyatakan itu tidak benar… “Coba kompirmasinya ke saya,” kata Rusmanto .

Ya kalau berita itu tidak benar, maka silahkan diklarifikasi buat hak jawab bisa melalui WA. Tetapi Dia (Rusmanto) tidak memberikan penjelasan yang benarnya seperti apa..? ” Justu menyampaikan Kang sampean telah menghancurkan, menjatuhkan harkat martabat saya dan memfitnah saya…. Saya, ibu bapak saya keluarga dan saudara-saudara saya bahkan masyarakat Karangmekar.saya pribadi sama keluarga gak terima dunia akhirat… Ingat azab ALLAH pasti nyata…. Tks, ungkapnya.
“Saya cuman mengingatkan ajah….. AZAB ALLAH SWT… Nyata dan ada… Tks..” tegas Rusmanto melalui Whats App . (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *