Categories: DaerahRegional

Terkait Surat Tanah, Kadus Sungtai Diduga Berbohong

Kabarone.com, Bangka Barat-Perangkat Desa termasuk aparat penyelenggara Pemerintahan. Mereka mendapat honor dari uang negara yang adalah uang rakyat. Karena dibayar oleh rakyat tentunya dituntut untuk dapat bekerja dengan benar. Hal lain, haruslah jujur alias tidak berbohong dalam melayani. Apabila berbohong dapat dikatakan berkhianat dan sudah semestinya diambil tindakan. Diganti atau jika ada unsur pidana diarahkan ke hukum.

Di Dusun Sungtai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, telah lama tindak tanduk Kadus Iskandar Wahyudi terkait tanah menjadi sumber keresahan warga setempat. Terakhir dia dipermasalahkan pada pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) atas nama Bapak Erli Hidayat yang terletak di Kampung Bukit Maya. Surat tersebut dinilai janggal karena salah seorang saksi Edy Santoso diduga tanda tangan dipalsukan.Saksi Edy Santoso tanahnya telah dilepaskan kepada Alian. Semestinya Alian yang menandatangani. Kemudian dalam hal batas, disebutkan sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara. Hal ini tidak dapat diterima oleh Hasan/Ria, mengingat sebelah selatan dimaksud merupakan tanah milik mereka dan telah dibuatkan SPHAT.

Didamping Kades Air Gantang H. Alikhan, Kadus Sungtai Iskandar Wahyudi (25/1), mengatakan terkait SPHAT tersebut pihaknya tidak tuirut melakukan pengukuran saat mulai diproses. Saat ditunjukan dalam surat tercantum namanya sebagai petugas ukur desa, Iskandar menjelaskan namanya dicantumkan petugas kecamatan, walaupun dia tidak hadir dilapangan, nama tetap dicantumkan. “Memang prosedurnya nama saya dicantumkan petugas ukur desa walau tanpa kehadiran dilapangan. Kemudian saya tanda tangani karena memang mesti ditanda tangani”, katanya.

Didampingi Ketua RT Bukit Maya Hendra, isteri Erli Hidayat yaitu Samsidar, mengatakan bahwa dia berada dilapangan saat pengukuran. Ada tiga petugas ukur dan salah satunya Kadus Iskandar. “Saya turut hadir termasuk sejumlah warga. Namun dalam tim tidak ada Ketua RT Hendra. Yang ada 3 orang petugas ukur termasuk Kadus Iskandar”, kata Samsidar.

Hendra yang didampingi beberapa warga menjelaskan, bukan kali ini saja Kadus bermasalah. Sebelumnya ia disinyalir pernah menjual tanah milik warga lain. Adalah Marta dan Parno yang menjadi korban. Keduanya memiliki bidang tanah yang berdempetan dan telah ada SPHAT. Iskandar mematok bagian tengah bidang tanah mereka, lalu diterbitkan SPHAT dan dilepaskan kepada Asmara. Oleh Asmara bidang tanah itu kemudian dilepaskan kepada Syapri. Akibat perbuatan itu baik Asmara maupun Parno dirugikan. Ketika dilakukan pengukuran ulang dan dibuatkan lagi SPHAT baru, ukuran tanah mereka banyak berkurang.

Terkait hal itu, Iskandar lagi-lagi membantah. “Saya tidak ada sangkut paut dengan penjualan itu”, balas Iskandar. Menurutnya kejadian itu sudah lama saat Kades dijabat oleh Ayub Amir. Ketika ditanya sudah berapa lama menjabat Kadus, dikatakan sudah 10 tahun. “Sekitar 10 tahun lebih”, ujar Iskandar. (Shd)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago