Pelantikan BPD Serentak Di Lamongan, Bupati Pesan Agar Jadi Partner Desa

Daerah, Regional1,587 views

Kabarone.com, Lamongan-Sebanyak 2.872 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2024 di 462 desa di Lamongan resmi dilantik, Senin (28/01/2019). Pelantikan BPD yang dilakukan oleh Bupati Lamongan Fadeli tersebut digelar di Gedung Pendopo Lokatantra.

Bupati Lamongan Fadeli mengatakan, masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sehingga pengisian anggota BPD akan dilaksanakan setiap 6 tahun sekali dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak se-Kabupaten Lamongan.

Pengisian anggota BPD tahun ini, lanjutnya, merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa dalam keanggotaan BPD harus ada keterwakilan perempuan, paling sedikit 1 orang.

Pengelolaan pengaduan di desa, Bupati menegaskan, harus berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa BPD wajib membuka layanan aduan masyarakat dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut, katanya, bertujuan agar segala permasalahan yang ada di desa bisa diselesaikan secara mandiri oleh desa, sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan desa yang sampai ke tingkat kabupaten apalagi sampai masuk ke ranah hukum.

“Perlu saya tegaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peran strategis tersebut melekat dalam 3 fungsi BPD yakni, pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan yang ketiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” bebernya.

Bupati meminta kepada anggota BPD yang dilantik membaca dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan tentang desa sebagai bekal utama bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mulai tahun 2018, menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah menerapkan open data keuangan desa, sehingga Bupati minta agar para anggota BPD bersama-sama mengawal open data keuangan desa demi terwujudnya Pemerintahan desa yang bersih, transparan, mandiri dan berwibawa.

Bupati juga meminta kepada anggota BPD agar mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dengan memperbanyak koordinasi dan musyawarah dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan di desa, BPD harus menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang membutuhkan petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *