Kabarone.com, Bangka Belitung – Sebuah tambang pasir bangunan seluas sekitar 5 hektar di Lingkungan Parit 10, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ini disinyalir ilegal. Pasir dijual seharga Rp 110 ribu/truk. Nanang yang adalah pemilik saat ditanya ijin Senin (28/1), malah balik bertanya, “ijin yang mana”, sergahnya.
Ketika dijelaskan ijin tambang galian c, dengan cepat Nanang menyela dan menyebutkan bahwa ijin tambang galian c sudah tidak ada lagi dan adanya dijaman Orde Baru dulu. “Sekarang ngak ada lagi ijin tambang galian c, itu sudah lama, jaman Orde Baru dulu”, katanya bernada tinggi.
Akibat penggalian pasir tampak kerusakan parah lingkungan dengan lubang terbuka lebar, sebagian berisi air. Lokasi itu sejatinya adalah bekas penambangan timah yang semestinya direklamasi dan tak boleh diambil pasirnya. Dengan dikeruknya kandungan pasir tersebut, tentu jadi sulit untuk penanaman kembali.
Sementara terlihat, ada puluhan truk pasir yang lalu lalang setiap hari melewati jalan antara Lingkungan Lubuk Kelik ke Lingkungan Parit 10. Tak ayal jalan jadi rusak akibat beban truk melebihi kekuatan jalan. Jalan juga jadi berdebu jika lagi panas. Keadaan itu tentu mengganggu pengguna jalan.
Tetapi Nanang mengatakan bahwa pihaknya selalu memperbaiki jalan. Namun dari pengamatan, perbaikan ala kadar dengan penimbunan pasir. Sedangkan jalan yang belum lama dibangun Pemerintah Kabupaten Bangka itu adalah jenis jalan berkerikil (puru). Tentu saja penggunaan pasir untuk menimbun tidak tepat. (Sh)