Program Tabur 31.1 Kejaksaan RI Kembali Berhasil, Begini Kata Kapuspenkum Dr. Mukri

Hukum859 views

Kabarone.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri memberikan keterangan terkait peristiwa ,Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI kembali berhasil mengamankan buronan ke-10 di Tahun 2019. Terpidana SUGIARTO WIHARJO Alias ALAY.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh asintel dan Tim KPK berhasil mengamankan buronan tipikor asal Kejaksaan Tinggi Lampung a.n. Terpidana SUGIARTO WIHARJO Alias ALAY,” ungkap Kapuspenkum, Rabu (06/02).

Terpidana SUGIARTO WIHARJO diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali. “Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H. SATONO, SH ,SP Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108.861.624.800.- (seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah),” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kapuspenkum, terpidana SUGIARTO WIHARJO Alias ALAY selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. SATONO, SH ,SP Bin Darmo Susiswo sebesar 10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).

Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, SUGIARTO WIHARJO Alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800.- (seratus enam milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah). (sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *