Kabarone.com, Lamongan – Operasi Tumpas Narkoba 2019 yang dilancarkan Polres Lamongan, di awal tahun ini mampu meringkus tujuh pengedar sabu.
“Operasi Tumpas Narkoba tahun 2019 ini dilaksanakan mulai 26 Januari sampai 6 Februari,” kata AKBP Feby D.P Hutagalung, Kapolres Lamongan, saat menggelar rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (7/2/2019).
Feby menjelaskan, 7 pengedar sabu yang diamankan tersebut terdiri dari 5 perkara, dimana 3 di antaranya diamankan di Kecamatan Paciran, sementara 2 lainnya masing-masing diamankan di Kecamatan Babat dan Brondong.
“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu-sabu, dimana jumlah totalnya sekitar 14,7 gram,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, rata-rata barang yang mereka edarkan berasal dari Madura dan Surabaya.
Lebih lanjut Feby menjelaskan, di antara tujuh tersangka yang diamankan, salah satunya berstatus sebagai mantan pemain sepakbola.
“Dia berinisial HS, dulunya atlet sepak bola di Persatuan Sepakbola Gresik, mungkin yang bersangkutan vakum dan umurnya juga sudah tua,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, kata Feby, selain sebagai kurir untuk mengantarkan barang, ternyata HS juga sekaligus pemakai.
“Setelah kita cek, dirinya juga sebagai pemakai atau positif narkoba jenis sabu. Dari HS ini ternyata barang buktinya juga lumayan, jumlahnya sekitar hampir 8 gram kotor. Yang paling banyak ya saudara HS ini,” ucap Feby.
Feby menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkotika. Apalagi, kata Feby, penelusuran kasus narkoba memang tergolong rumit, karena rata-rata tersangka yang diamankan cenderung tertutup.
“Tujuh tersangka yang kita amankan ini semuanya berstatus sebagai pengedar, sehingga kita terapkan pasal 112 Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 4 tahun,” ucapnya.
Hasil Operasi Tumpas Narkoba 2019 ini mengalami penurunan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 lalu, dalam operasi yang sama, Polres Lamongan berhasil mengungkap 10 kasus. (*)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…