Pembagian Sertipikat Program PTSL, Pinjaman Jaminan Sertipikat Capai Rp 2,4 triliun

Daerah, Regional667 views

Kabarone.com,Lamongan – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi salah satu penggerak perkonomian. Karena ada hak tanggungan atas tanah yang bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank. Di Lamongan, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp 2,4 triliun. Padahal se elunya pada tahun 2012, nilainya baru mencapai Rp 1,5 triliun. Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono pada saat Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Lapangan Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur , Rabu (27/2).

“ Sementara, pada bulan Januari dan Pebruari 2019 di dua bulan ini saja nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp 952, 925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir, ” ujarnya.

Martono menjelaskan, bidang tanah yang ada di Kabupaten Lamongan diperkirakan mencapai 806.651. sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919, atau sebesar 30, 11 persen. Percepatan kepemilikan sertipikat tanah terjadi melalui Program PTSL. Di tahun 2017, ada 26 ribu bidang di 15 desa yang kepengurusannya di dapatkan melalui program sertipikat yakni melalui PTSL. Kemudian di 2018, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa. Sementara tahun 2019, BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu bidang lagi.

“ Dengan memiliki sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha,” jelas Martono.

Bupati Lamongan Fadeli pada kesempatan usai menyerahkan sertipikat kepada 700 warga berharap penerima sertipikat bertindak bijak. “Ojo cepet-cepet disekolahno (istilah Jawa “jangan terburu-buru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank),” ujarnya.

“Terkait hal itu agar dipikirkan dulu yang masak-masak. Gunakan untuk modal usaha produktif, dan pilihlah bank yang terpercaya dengan bungan ringan,” kata Bupati Fadeli menambahkan.

Tidak semua pemegang sertipikat berencana menggunakannya untuk jaminan pinjaman ke Bank. Seperti di contohkan dari pengakuan salah satunya warga penerima sertifikat yaitu Umami, yang beralamat sebagai warga Desa Lembor. Dia mengaku hanya akan menyimpan sertipikat itu, untuk anak cucunya. “Kemarin saat ikut program PTSL ini karena yang dikatakannya gratis. Dan rupanya memang gratis,” Pungkasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *