Bawaslu Berharap Partisipasi Kehadiran Pengawasan Pencegahan Atas Tindakan Pelanggaran Pemilu

Politik552 views

Kabarone.com,Lamongan – Pemilihan Umum serentak Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 yang kurang 9 hari lagi adalah bagian dari sebuah pesta demokrasi dan seluruh masyarakat diharapkan hadir untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS nya masing-masing, jangan ada yang Golput karena pesta demokrasi ini untuk menentukan masa depan negeri ini pada lima tahun ke depan. Minggu, (07/04).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lamongan Miftahul Badar disampaikan melalui Amin Wahyudin selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu, dikatakannya”, Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, jika terdapat kegiatan kampanye agar selalu melakukan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pengawasannya melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap segala indikasi yang berpotensi terjadinya politik uang agar dicegah. Bila terdapat praktik politik uang pihaknya menginstruksikan kepada jajaran pengawasnya untuk mendapatkan bukti sebanyak mungkin agar dugaan pelanggaran tersebut dapat dijadikan temuan dan diproses dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundangan yang berlaku, yaitu pasal 523 ayat 1 sampai 3.”, terangnya.

Potensi politik uang dibagi dalam tiga masa, yaitu pada masa kampanye, hari tenang, dan pada waktu pelaksanaan pemungutan suara, namun, kata Amin, pihak Bawaslu Lamongan sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawas hingga pengawas pemilu desa atau kelurahan untuk melakukan deseminasi kepada warga masyarakat agar menolak money politik. ” setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa hari tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 278 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta”, tandasnya.

Amin Wahyudin menambahkan”, Setiap pelaksana atau tim sukses pemilu yang dengan sengaja menjanjikan dan atau memberikan uang serta materi lainnya kepada calon pemilih (konstituen) sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 260 ayat 1 dipidana penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta dan juga bila setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”, kata Amin Wahyudin Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan.

Untuk sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg. “Selain dicoret namanya, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana, masalah hukuman tersebut, sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4.

Pihak Bawaslu Kabupaten Lamongan, Berharap tingginya partisipasi masyarakat, baik partisipasi dalam hal kehadiran dan memilih di TPS dan partisipasi dlm hal pengawasan, pencegahan, dan kesediaan untuk membantu dalam penindakan pelanggaran pemilu. ” Partisipasi dlm hal penindakan misalnya kesediaan untuk melaporkan atau menjadi saksi dlm dugaan pelanggaran pemilu atau minimal memberikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu agar bisa ditindaklanjuti dengan investigasi oleh pengawas pemilu agar ditemukannya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu”, pungkas Amin Wahyudin (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *