Sindikat Pengedar Ekstasi dan Shabu Tertangkap

Hukum484 views

Kabarone.com,Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H memimpin pelaksanaan press realese atas keberhasilan Polri dalam mengungkap pelaku terkait tindak pidana Narkoba pada waktu Pelaksanaan operasi tanggal 11 April 2019, Selasa (16/04/2019).

Press realease terkait kasus narkoba yaitu dengan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pelaksanaan operasi tanggal 11 April 2019 pukul 15.30 WIB di GOR Desa Kemantren Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur dan pengembangan pada hari Jum’at 12 April 2019 di Jl. Raya depan kantor Bupati Gresik.

Dalam pelaksanaan Press Realese yang bertempat di loby Ruang Sat Reskrim Polres Lamongan Jl. Kombes Pol. M. Duryat 62 Kelurahan Jetis Lamongan. Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung di dampingi Kasat Res Narkoba AKP. Djoko Bisono, S.H., KBO Satresnarkoba Iptu Sri Iswati, S.H., Kanit I Satresnarkoba Aiptu. Ali, S.H., Kanit II Satresnarkoba Ipda. Lukman Hakim, S.H., Paur subbag Humas Ipda Parno dan Penyidik pembantu.

“Dalam kegiatan ini Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung mengungkapkan”, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengungkap serta menangkap pelaku yang berinisial B-N alias Songong (25) warga desa Kemantren Paciran Lamongan dan pelaku berinisial A-B (46) warga Dupak6/36 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

Untuk barang bukti terang Kapolres, yang diamankan 14,5 butir ekstasi, 48,28 gram Shabu, 1 alat hisap, 2 Hand Phon merk (Samsung J2, Oppo F9), 2 ranmor R2 (Yamaha Mio Fino S-5722-LY dan Honda CBR merah L-4251-JC), uang tunai Rp. 28.750.000, serta timbangan 2 buah”, ungkap AKBP. Feby.

Ditambahkannya oleh AKBP. Feby D.P. Hutagalung Kapolres Lamongan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *