Lembaga Kajian Desa: Menanggapi Serius Dugaan Isu money politik Pilkades Serentak 2019

Daerah, Regional793 views

Kabarone.com,Lamongan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan akan digelar pada 15 September mendatang, diantaranya desa yang menyelenggarakan Pilkades adalah 385 desa yang ada di Lamongan Jawa Timur. ” Dalam pelaksanaannya pendaftaranya yang sudah di buka pada periode pertama pada hari kerja tanggal 10 – 22 Mei 2019. Adanya dugaan Isu money politik pada pelaksanaan Pilkades, mendapat tanggapan serius Nur Rozuqi. Senin (27/5).

Dalam hal ini, Ketua Lembaga Kajian Desa (LKD) Nur Rozuqi mengatakan, adanya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat, agar dapat bersama-sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

” Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, tanpa money politik diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan kepala desa – kepala desa yang jujur dan adil serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi,” ujarnya.

Nur Rozuqi mengatakan, salah satu yang diabaikan adalah kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum di antaranya adalah politik uang. Di dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, menurutnya, terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang mengatakan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye bisa di pidanakan.

” Hal tersebut yang sudah dituangkan falam peraturan yang terdapat pada KUHP, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2), Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak pilihnya itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar Rp 4500 rupiah,” papar Nur Rizuki.

Ia kembali menegaskan, pada ayat (2) berbunyi, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap, aturan ini tidak ada sanksinya, meskipun demikian, pihaknya mengatakan bisa menerapkannya sesuai dengan KUHP yang berlaku. Ia menuturkan, memberi janji yang banyak terjadi selama ini antara lain dengan memberikan garapan atas tanah kas desa, mengangkat menjadi perangkat desa” Tandas Nur Rozuqi yang juga menjabat sebagai ketua Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) tersebut.

Ditambahkanya, ” Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan, maka jangan jadi calon kepala desa yang bodoh di mata hukum, jika ada calon kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas dengan memberikan sanksi, dengan cara mendiskualifikasi calon kades tersebut. ” Ditegaskannya, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam berdemokrasi supaya jujur, adil dan bijaksanabijaksana adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh para penyelenggara Pilkades,” Tegasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *