Kabag Hukum Setda Lamongan, Calon Kades Mantan Napi Tidak Diperbolehkan oleh UU

Daerah, Regional1,135 views

Kabarone.com,Lamongan – Sebanyak 385 desa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur sebentar lagi akan selenggarakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak yang rencananya sesuai dengan tahapan pelaksanaan dan akan digelar pada tanggal 15 September 2019 mendatang. Senin, (01/07).

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto, SH, MH mengatakan, ” Penyelenggaraan Pilkades ini akan diikuti oleh warga masyarakat desa yang akan mencalonkan diri dan tidak menutup kemungkinan akan diikuti juga oleh petahana Kepala Desa yang masa jabatannya sudah habis (purna tugas) dan masih diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa berdasarkan perundang-undangan yang ada. ” Terkecuali, bagi Kepala Desa petahana dan atau yang mantan narapidana (napi) yang tidak diperboleh mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa”, ujarnya.

Dasar perundangannya adalah, ” Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada 21 huruf (i) menyatakan bahwa ” Calon Kepala Desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”.

Atau berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan dalam pasal 22 huruf (h) berbunyi ” Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Ditegaskan, ” Sudah jelas bahwa, Calon Kepala Desa dari mantan napi tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Lamongan yang digelar pada 15 September 2019 mendatang”, tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto, SH, MH memastikan (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *