Kabarone.com,Lamongan – Perbuatan tidak senonoh dan tidak patut untuk ditiru dilakukan oleh seorang oknum guru Kesenian SD Negeri Sidomelangean Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur. Oknum guru tersebut bernama Slamet Priyanto (46), ia terpaksa harus ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Lamongan karena diketahui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya.
Sementara, ” Dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman Hidayat mengungkapan, ” Dari pengakuan awal pelaku dalam melakukan aksi bejatnya tersebut karena gemes saat melihat anak-anak. Dari informasi yang dihimpun aksi pencabulan terhadap puluhan korban tersebut dilakukan oleh pelaku sejak bulan Oktober 2018 lalu diruang sekolah, di perpustakaan dan di rumahnya pelaku sendiri, yakni dengan modus memanggil para korban untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan mengambil CD dan Laptop untuk materi pelajaran. Kamis, (04/07), sore hari.
Dalam melakukan aksinya pelaku dengan cara membujuk rayu korban mau dikasih nilai bagus dan kalau tidak mau akan dikasih nilai jelek.” Para korban dibawah umur semua karena statusnya masih bersekolah di SDN kelas lima, dan kelas enam. Perilaku yang tidak pantas sebagai panutan itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku pada korban siswa perempuan, tapi juga pada siswa laki – lakinya, hanya polanya yang berbeda. Dimungkinkan korban sodomi, kalau soal sodomi petugas masih mendalami lebih jauh.
Sejumlah siswa berani menceritakan apa yang diperbuat gurunya tersebut, ketika Slamet lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua korban, ketika mendengar cerita perbuatan yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya tersebut.
Perkiraan korban ada tiga puluhan tapi sementara pihak kelurga korban yang melapor ke Polres Lamongan masih dua orang korban. Pihak Polres menghimbau pada korban dan keluarga korban yang lain agar segera melapor. Sehingga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan itu menjadikan pelaku jerah, dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi setelah menjalani hukuman. Pelaku sudah ditahan sejak Kamis dengan barang bukti cukup dan ada korban.
Dalam perkara ini pelaku dipersangkakan dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak jo. Pasal 65 KUHP “Setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan bujuk rayu tipu muslihat untuk dilakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun ditambah sepertiga jadi tambahnya lima tahun kurungan penjara,”, tegas AKP. Wahyu Norman Hidayat Kasat Reskrim Polres Lamongan, (*).