Polemik PTSL, Ampel Lakukan Audensi Bersama ATR/BPN Lamongan

Daerah, Regional749 views

Kabarone.com,Lamongan — Baru-baru ini aksi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (Ampel) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan, Rabu (3/7) pagi. Hal ini sesuai dengan surat audensi yang disampaikan sebelumnya ke pihak ATR/BPN Lamongan tertanggal 24 Juni 2019 dan mendapatkan jawaban dengan jadwal audensi pada Rabu, 3 Juli 2019, pukul 10.00 WIB Pagi.

” Kedatangan aliansi gabungan yang terdiri dari Lembaga Swasta Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat dan Advokat ini ingin menanyakan terkait dugaan adanya pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah PRONA di Lamongan, dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak penyelenggara kepada masyarakat pemohon (peserta kegiatan). Senin, (08/07).

Kordinator Ampel Afandi mengatakan, bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk menanyakan terkait transparansi BPN dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena bagian dari program pemerintah yang seharusnya tanpa di pungut biaya yang memberatkan masyarakat kurang mampu (pra sejahtera), tetapi nyatanya sebagian besar yang terjadi dilapangan disana sini dikenakan biaya yang besar dan memberatkan bagi masyarakat, tanpa adanya rincian anggaran yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan yang tertuang dalam berita acara keputusan rapat antara penyelenggara dan masyarakat/pemohon (peserta kegiatan).

Hal ini harusnya sesuai dengan Dasar kajian hukum yang kami pakai dalam melakukan audensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diantaranya yang : Pertama Keputusan bersama menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertanahan Lamongan, Nomor ; 25/SKB/V 2107 Menteri Dalam Negeri, Nomor : 590/3167A Tahun 2017
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 34 Tahun 2017. Kedua, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018
Ketiga, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Lebih lanjut kata Afandi, ” Pada pemberitaan sebelumnya, dimana Kantor ATR/BPN Lamongan menyebut jatah yang diterima tahun 2018 meningkat 64 ribu bidang, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa. Sementara tahun 2019 BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu lagi. ” Maka ditegaskan kembali dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala ATR/BPN untuk sudi dan berkenan memotori dalam memberikan informasi secara transparan tentang proses, biaya, pertanggungjawaban PTSL. Karena berdasarkan laporan yang kami dapatkan dilapangan, penarikan itu nyata dan nominalnya masing-masing desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Lamongan besarnya berfareasi, mulai 500 ribu Rupiah sampai 1,5 juta Rupiah. Ini tentu sangat memberatkan untuk masyarakat kurang mampu (pra sejahtera), tandas Afandi.

Menurut dia mahalnya biaya sertifikat ini karena diduga banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum pihak terkait/penyelenggara PTSL. ” Pihaknya meminta kepada ATR/BPN Lamongan harus bisa memotori ke lihat terkait penyelenggara PTSL, agar jangan melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada. Jika tetap dilakukan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

Dalam rangka itulah, Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan melakukan audensi dengan pihak ATR/BPN agar diperjelas berapa biaya mengurus sertifikat dari PTSL. Pihaknya meminta agar pihak ATR/BPN bisa transparan kepada masyarakat tentang biaya pengurusan sertifikat yang sebenarnya.

Di lain pihak, kata Afandi, PTSL yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu malah banyak diperoleh bagi masyarakat yang mampu. Bahkan dengan biaya yang tinggi. ” Berbagai pungutan dengan dalih biaya itu, biaya ini membuat masyarakat mengeluh dan tertekan,” katanya.

Ketua Aliansi Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan, Afandi menegaskan akan mengusut dugaan pungli ini karena sangat memberatkan masyarakat. ” Selama ini pihak oknum penyelenggara kegiatan PTSL sangat tertutup dan tidak transparan. Pihak mana saja yang disebut sebagai penyelenggara PTSL…?Ada apa ini…? Atau sengaja menutupi dalam rangka membodohi masyarakat. Untuk itu pihaknya mengharapkan pihak ATR/BPN agar menyikapi persoalan ini dengan serius. Jangan ada lagi pungli lagi dalam pengurusan sertifikat/PTSL di luar ketentuan yang ada.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha ATR/BPN Lamongan, Darmawang,S.ST., MH. mengungkapkan dan menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh teman-teman Aliansi yang mungkin belum diketahui oleh pihak ATR/BPN Lamongan atas peristiwa dilapangan selama ini dalam kegiatan pengurusan sertifikat/PTSL.

Pihaknya menegaskan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ATR/BPN Lamongan. Pihaknya melarang tegas adanya biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat pribadi atau PTSL.
“Kalau ada petugas yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan itu adalah perbuatan oknum, mereka yang bertanggung jawab. Kita melarang keras adanya pungutan,” tegasnya.

Ia menjelaskan dalam pengurusan sertifikat pribadi atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak semahal yang disebutkan. Ia mencontohkan dengan adanya penyelenggaraan PTSL mulai dari biaya ongkos transport Tim ATR/BPN ke lapangan, konsumsi sampai dengan pembuatan Banner sosialisasi saja pihak kantor ATR/BPN yang menyuapi sendiri dan pihak petugas lapangan Tim ATR/BPN tidak diperkenankan untuk menerima itu semua.

Selain itu untuk sertipikaat Prona sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri yakni Mentri Agraria, Mentri Dalam Negeri dan Mentri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali diegaskan, “Jika ada masyarakat yang dibebankan biaya PTSL lebih dari ketentuan yang ada, merupakan bagian dari oknum oleh pihak penyelenggara kegiatan PTSL,” Ujarnya.

Dalam audensi itu diperoleh kesepakatan antara ATR/BPN dengan Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan. Pertama, pihak ATR/BPN akan membuat surat edaran tentang alur, biaya, dan prosedur yang akan diedarkan ke masyarakat pemohon (peserta kegiatan) melalui Camat dengan tembusan Bupati Kepala Daerah Kabuapaten Lamongan yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh pihak ATR/BPN Lamongan.

Kedua, membuat banner atau papan informasi tentang biaya, alur dan prosedur pengurusan sertifikat di Kantor ATR/BPN dan melalui baliho disejumlah lokasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketiga, akan meningkatkan sosialisasi tentang biaya dan alur pengurusan sertifikat/PTSL ke masyarakat. Keempat, tidak ada pungutan liar dari oknum pegawai ATR/BPN. Kelima, ATR/BPN akan meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan pegawai dalam melayani masyarakat”, papar Darmawang Kasubag TU ATR/BPN Lamongan, dengan adanya audensi ini agar nantinya tidak malah memperburuk keadaan, akan tetapi bisa memberikan jalan keluar yang terbaik kepada semua pihak, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *