Kabarone.com,Lamongan – Belanjut, perkara atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru SDN di Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur yang ditangani Satreskim Polres Lamongan. Dari hasil Sidik dan Lidik pihak Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan Unit Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Lamongan, guru berinisial S-P (46) tersebut.
Hasil sementara dari pemeriksaan dokter Urkes Polres Lamongan secara kejiwaanya dalam kondisi normal. Insya’Allah secara kejiwaan sehat, hanya kelainan seksual saja, karena ia terobsesi dengan anak kecil” terang AKP Wahyu Norman Hidayat Kasat Reskrim Polres Lamongan, kepada wartawan, Rabu (10/7) siang.
AKP. Wahyu Norman Hidayat, lanjutnya dikatakan”, pada pemberitaan sebelumnya, Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan merayu korban akan diberi nilai bagus jika mau menuruti kemauannya. Dan jika menolak kemauannya maka korban diancam akan diberi nilai jelek. ” Saat ini guru berinisial S-P itu harus menjalani hidup di sel tahanan Polres Lamongan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Sementara itu, 2 orang yang telah melapor mengaku sebagai korban dugaan pencabulan, dan sebanyak 30 siswa SDN tersebut juga telah membuat pernyataan tertulis menjadi korban oknum guru berisial S-P tersebut” jelasnya.
Dari akibat perbuatan pelaku yang sudah mencoreng dunia pendidikan tersebut dijerat pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pwnjara, karena tenaga pendidik ditambah sepertiga, yaitu 5 tahun penjarah”, tegas AKP Wahyu Norman Hidayat.
Atas kejadian ini Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Lamongan yang disampaikan melalui Sekertaris Dinas Pendidikan Lamongan, Drs H. Shodikin MPd, beberapa waktu lalu menanggapi dan mengungkapkan”, karena saat ini perkaranya sudah masuk ranah hukum, maka kita hormati prosesnya. Terkait sanksinya apa…? ya setelah ada keputusan yang pasti dari proses hukum yang sekarang sedang berlangsung” ungkapnya, (*).