Categories: Hukum

Hasil Pemeriksaan Kepolisian, Guru Cabuli Muridnya Kondisi Kejiwaannya Sehat

Kabarone.com,Lamongan – Belanjut, perkara atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru SDN di Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur yang ditangani Satreskim Polres Lamongan. Dari hasil Sidik dan Lidik pihak Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan Unit Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Lamongan, guru berinisial S-P (46) tersebut.

Hasil sementara dari pemeriksaan dokter Urkes Polres Lamongan secara kejiwaanya dalam kondisi normal. Insya’Allah secara kejiwaan sehat, hanya kelainan seksual saja, karena ia terobsesi dengan anak kecil” terang AKP Wahyu Norman Hidayat Kasat Reskrim Polres Lamongan, kepada wartawan, Rabu (10/7) siang.

AKP. Wahyu Norman Hidayat, lanjutnya dikatakan”, pada pemberitaan sebelumnya, Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan merayu korban akan diberi nilai bagus jika mau menuruti kemauannya. Dan jika menolak kemauannya maka korban diancam akan diberi nilai jelek. ” Saat ini guru berinisial S-P itu harus menjalani hidup di sel tahanan Polres Lamongan sambil menunggu proses lebih lanjut.

Sementara itu, 2 orang yang telah melapor mengaku sebagai korban dugaan pencabulan, dan sebanyak 30 siswa SDN tersebut juga telah membuat pernyataan tertulis menjadi korban oknum guru berisial S-P tersebut” jelasnya.

Dari akibat perbuatan pelaku yang sudah mencoreng dunia pendidikan tersebut dijerat pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pwnjara, karena tenaga pendidik ditambah sepertiga, yaitu 5 tahun penjarah”, tegas AKP Wahyu Norman Hidayat.

Atas kejadian ini Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Lamongan yang disampaikan melalui Sekertaris Dinas Pendidikan Lamongan, Drs H. Shodikin MPd, beberapa waktu lalu menanggapi dan mengungkapkan”, karena saat ini perkaranya sudah masuk ranah hukum, maka kita hormati prosesnya. Terkait sanksinya apa…? ya setelah ada keputusan yang pasti dari proses hukum yang sekarang sedang berlangsung” ungkapnya, (*).

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago