Kabarone.com,Lamongan – Persoalan wisata Gunung Mas Mantup yang diduga masih ilegal, sudah di rapatkan dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha Kabupaten Lamongan. ” Kemarin lusa sudah kita rapatkan, selanjutnya direkomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku Rabu (17/07). Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan,” ungkap Edi Sutrisno Kabid Penindakan, yang metangkap pelaksana tugas (Plt) bidang Pelayanan (DPMPTSP) Lamongan.
Lebih lanjut kata Edi Sutrisno, pihak pengelola wisata Gunung Mas Mantup memang tidak ada itikad baik untuk segera mengurus ijin wisata itu, oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan kesepakatan hasil rapat. ” Oleh Satgas Kemudahan Berusaha, dan rekomendasi ke Satpol PP, apakah akan di lakukan penutupan ? ” Silahkan koordinasi dengan Satpol PP, yang jelas rekomendasi itu sudah saya serahkan ke kantor tersebut,” tandasnya.
Atas persoalan wisata Gunung Mas Tugu Mantup tersebut, Dia mengatakan”, Rekomendasi dari Dinas Perijinan Lamongan, dua minggu yang lalu sudah dikirim ke kantor Satpol PP, Selanjutnya, pihak pengelola wisata Gunung Mas Mantup langsung di lakukan pemanggilan. Kemudian pemilik hadir ke kantor Satpol PP dan oleh pihak Satpol PP disuruh membuat surat pernyataan yang berisi batas waktu yang diberikan ke pihak pemilik wisata dengan jangka waktu 15 hari yakni sampai dengan tanggal 25 Juli 2019 akan mengurus ijinnya.
Yang pasti akan di lakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Soal penutupan, Safari mengatakan, pihaknya tinggal menunggu perintah dari atasan. Namun, Standard Operating Procedure (SOP) tahapan demi tahapan akan di lakukannya terlebih dahulu. Dengan pendekatan persuasif, kalau memang tidak mengindahkan, bisa sampai dengan pemberhentian operasional wisata tersebut”, tegas H Safari Kepala bidang Penegakan Perda (Gada) Satpol PP Lamongan, saat di konfirmasi awak media berkaitan dengan persoalan (*).