Categories: DaerahRegional

Soal PKT Taman Prijek Camat Na’im Akan Cek Ulang

Kabarone.com,Lamongan – Dalam pelaksanaan pengawalan kegiatan padat karya tunai (PKT) di desa dan perlu adanya koordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan, pemusatan kembali (refokusing) penggunaan dana desa. pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa dengan mekanisme swakelola.

Tidak seperti halnya yang terjadi pada kegiatan PKT yang ada di desa Taman Prijek. Pengalokasian dana Padat Karya Tunai (PKT) dengan jenis kegiatan pekerjaan, bersih-bersih saluran irigasi”, yang tertulis pada APBDes tahun 2018 sejumlah Rp. 75,600,000,- dengan total keseluruhan upah pekerjaan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebesar Rp. 1.500.000,- untuk 7 orang pekerja yaitu bapak Juani, Samijo, Raman, Zaeni, Suwarno (2 hari kerja), Fatah, dan bapak Sa’i (1 hari kerja). Pertanyaannya dana yang lain dikemanakan?

Sudiro selaku Ketua Timlak PKT, pastinya dari unsur perangkat Desa. Namun, Sudiro sebagai PJ. Kepala Dusun Prijek. Kalau menjadi PJ. Kepala Dusun berarti dia sebelumya dan pastinya menjabat sebagai Perangkat Desa, otomatis punya SK resmi Perangkat Desa setelah dilantik (Permendagri, Perda dan Perbup).

Yang menjadi pertanyaan, Sudiro sebelum menjabat PJ. Kepala Dusun Prijek, dia menjabat Perangkat Desa dia bagain apa ? Pekerjaan PKT tersebut apa ada SPJ sesuai dengan SOP dan petunjuk tekhnis nya? ” Hal ini dipertanyakan oleh warga masyarakat desa yang mengatasnamakan “Gerakan Perubahan dan Remaja Desa Taman Prijek Laren Lamongan Jatim tersebut. Selasa, (30/7).

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Sudiro saat dikonfirmasi soal pertanggung jawaban kegiatan, ia belum bisa memberikan keterangan dan terkesan bungkam. Namun, dia cuma menunjukkan bahwa dirinya nama Sudiro sebagai Timlak dari kegiatan PKT tahun 2018 tersebut dan memberitahu dia beralamat lengkap di RT 07, RW 03 dan Dusun Prijek”, ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda Kepala Desa Taman Prijek Siswanto saat dikonfirmasi soal tersebut mengatakan”, Ia mengatakan”, sampek hari ini saya masih menjabat sebagai kepala desa dan saya masih bulan 12 nanti baru berakhir. Terkait masalah PKT tahun 2018 sudah sesui RAB. Dijelaskannya, Sudiro itu PJ. Kasun dan sebagai timlak. Saya sebagai Kepala Desa tidak, saya tidak bisa buat RAB, saya hanya menjalankan tugas saya sesui RAB, dan saya sudah sesui RAB”, paparnya.

Ditanya soal PJ. Kepala Dusun Prijek Sudiro yang sebagai Timlak, apakah dia betul-betul Perangkat Desa sebelum dia menjabat PJ. Kepala Dusun dan SK Perangkat Desanya setelah dilantik secara resmi berdasarkan Permendagri, Perda, Perbup. Ia menjawab, memang benar itu SK PJ. dari Desa dan saya sudah koordinasi sama pihak kecamatan katanya bisa, dan tidak papa. Ditambahkannya, Sudiro punya SK tapi SK PJ. SK dari saya, biarpun sementara tapi tidak ada yang asal. Jika saya tidak mampu tapi saya selalu koordinasi sama pihak kecamatan.

Pada kesempatan ini, Na’im selaku Camat Kecamatan Laren saat dikonfirmasi selaku memengku wilayah kecamatan dan mungkin yang bertanggung jawab soal monev (sebelum Inspektorat) atas kegiatan pekerjaan PKT dan bertanggung jawab soal pengawasan serta pembinaan kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah kecamatan Laren, ia mengatakan”, Seingat saya sudah dilaksanakan mas, coba tak cek lagi.

Kembali saat dikonfirmasi soal SK Sudiro yang sebagai PJ. Kepala Dusun Prijek Desa Taman Prijek Kecamatan Laren, yang juga disampaikan oleh Kades Siswanto bahwa saya sudah koordinasi sama pihak kecamatan katanya bisa, tidak apa apa. Lebih lanjut Ia akan mengklarifikasi untuk menelaah SK PJ. Kepala Dusun Sudiro tersebut, apa sudah sesuai dan tak bertentangan degan produk hukum yang ada”, pungkasnya, (*).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

30 mins ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

5 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

6 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

9 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

10 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

10 hours ago