Matrial Tanah Diduga Dikomersilkan, Proyek Pengerukan Waduk Patut Dipertanyakan

Daerah, Regional699 views

Kabarone.com,Lamongan – Kegiatan operasional pengerukan Waduk Kedungdowo tepatnya berada di Desa Kedungmegarih Kecamatan Kembangbahu Lamongan Jawa Timur, yang di duga belum mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) dari Dinas terkait, di tanggapi serius oleh Polres Lamongan.

Hasil jual beli tanah kerukan waduk yang merupakan aset pemerintah itu tidak boleh dinikmati untuk kepentingan pribadi atau golongan, Senin, (5/08). ” Aset pemerintah hasilnya harus kembali kepada pemerintah, karena itu, uang dari hasil penjualan tanah kerukan waduk tersebut, merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Menurutnya, proyek pengerukan waduk yang belum memiliki izin dari dinas terkait, sedangkan aset waduk tersebut notabene milik Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) jelas melanggar hukum. ” Aset tersebut adalah milik pemerintah, seharusnya berdasarkan aturan yang ada harus ada ijin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman Hidayat menyatakan.

Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah ada ijinnya apa tidak proyek pengerukan itu, jika belum mengantongi ijin, maka Polres Lamongan akan mengambil tindakan tegas.” Nanti kita cek Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) nya, jika tidak mempunyai IUP dan OP pastinya akan kita lakukan tindakan tegas, tentunya sesuai dengan undang-undang. Jika tidak mempunyai IUP OP, jelas Norman, itu sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar”, tegas Kasat Reskrim yang lebih akrab dipanggil Norman tersebut.

Pada lokasi kegiatan pengerukan waduk Kedungdowo, memang banyak dump truk yang berlalu lalang mengangkut tanah hasil dari pengambilan pengerukan waduk, untuk selanjutnya dibawah ke tempat pembuangan untuk dikomersilkan atau di distribusikan dengan cara diuangkan ke warga masyarakat dengan cara dijual-belikan. Hal ini dibenarkan oleh beberapa warga masyarakat sekitar pengerukan Waduk Kedungdowo, “Menurutnya disebutkan, harga tanah hasil pengerukan saat di jual ke masyarakat dengan klasifikasi jarak dekat 110 ribu rupiah per dump truk, sedangkan kalau agak jauh dari lokasi waduk bisa dipastikan harga bisa berbeda dan kemungkinan lebih dari itu, (pul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *