Jurnalistik untuk Milenial, Pemberi Edukatif Kepada Masyarakat

Ragam1,140 views

Kabarone.com,Lamongan – Wartawan dari berbagai daerah, mengikuti Pelatihan Dasar dan Lanjutan Jurnalistik, kegiatan yang diselenggarakan oleh media Kabarone.com, di kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamongan di Jakarta, tepatnya di jalan Cempaka Putih Raya A 17 Jakarta Pusat. Hal ini juga dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang bersamaan dengan ulang tahun media Kabarone.com pada bulan Agustus, Sabtu, (24/08).

Kegiatan yang bertema, ” Jurnalistik untuk Milenial ” ini bertujuan memberikan edukasi kepada generasi milenial dan di ikuti oleh peserta media online Kabarone.com di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek), Jawa Tengah Jawa Timur, Lamongan, Bojonegoro Nganjuk, Sumatera utara, Kalimantan tengah, Kalimantan selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, Cirebon, Kepulauan Nias, Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Karawang, Riau, Gorontalo, Aceh, dan Lampung. Dengan Instruktur Ketua PWI DKI Jaya Sayyid Iskandar Syah, SE MH. Narasumber Basynur Syah, P.si MM

Sementara, Pemimpin Redaksi Amin Santoso dalam sambutannya mengatakan, ” Bahwa seorang wartawan tidak ada alasan untuk tidak menulis, sebab melalui tulisan seorang wartawan dapat memberi informasi kepada masyarakat. Kemampuan kita dalam menulis terus kita kembangkan, sebagai wartawan harus mengasah diri setiap saat, seperti banyak membaca, karena wartawan itu harus mengetahui berbagai sektor baik itu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, kata Amin Santoso juga berharap kepada seluruh peserta pada kegiatan pelatihan kali ini, sebagai pemberi informasi publik tentunya akan memberikan hal bersifat penting dan besifat edukatif kepada masyarakat khususnya pembaca. “Jangan menulis itu asal-asalan, karena yang membaca tulisan kita itu dari berbagai kalangan masyarakat,” Pinta Amin Santoso selaku Pemred Kabarone.com yang juga Humas Paguyuban Putra Asli Lamongan (Pualam) di Jakarta tersebut.

Ketua PWI DKI Jaya Sayyid Iskandar Syah, SE MH dalam sambutannya mengungkapkan, ” Penjelasan pedoman dasar/pedoman rumah tangga PWI. Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta (Jaya) mengajak wartawan yang bekerja di perusahaan pers untuk bisa bergabung di organisasi profesi wartawan. Hal ini penting agar wartawan mendapat kesempatan menerima bantuan/pendampingan hukum disaat ada masalah.

Menurutnya, wartawan diberi kebebasan untuk bisa menjadi anggota di organisasi profesi. Ada tiga organisasi profesi yang bisa dipilih yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI). “Silahkan tinggal pilih dari tiga organisasi tersebut. Tiga organisasi profesi wartawan ini dibawah naungan Dewan Pers dan statusnya diakui oleh negara.

Guna meningkatkan profesionalisme di era pertumbuhan media massa dan media sosial yang demikian pesat. Hal ini, lanjut Sayid, sejalan dengan kebijakan Dewan Pers yang sejak Tahun 2010 telah menerapkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Nanti setelah pelatihan inj, teman-teman bisa ikut uji kompetisi Wartawan,” kata Sayid dalam paparannya.

Basynur Syah, P.si MM sebagai Narasumber menyampaikan, ” mengaku bangga kepada wartawan yang hadir karena para wartawan ingin membekali dirinya dengan kaidah jurnalistik. “Bagi saya ini adalah kebanggaan, teman-teman mau ikut pelatihan jurnalistik. Ada banyak manfaat jika wartawan bergabung dalam organisasi Wartawan. Selain mendapat pembekalan materi, atau pelatihan dalam meningkatkan kemampuan menulis berita, organisasi profesi juga siap memberikan pendampingan hukum bagi wartawan yang tersandung kasus hukum dalam produk jurnalistik.

Suasana pelatihan jurnalistik makin meriah disaat Basynur Syah, yang juga dosen disalah satu universitas di Jakarta juga staf ahli tersebut itu memberi contoh berbagai kasus hukum yang menimpa wartawan. Wartawan senior ini memaparkan secara detail rambu-rambu hukum bagi para wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya.

Menurutnya, pendampingan hukum akan diberikan bagi wartawan yang bekerja di perusahaan yang berbadan hukum pers. Pendampingan diberikan disaat kasus tersebut masuk di kepolisian. “Kami akan melakukan pendampingan hukum dari awal sampai selesai. Kalau bisa, penyelesaiannya jangan sampai masuk ke tahap penyidikan, atau status wartawannya ditingkatkan menjadi tersangka,” tandas Basynur Syah.

Dalam paparannya, Basynur mengingatkan, sebuah berita harus memenuhi unsur 5W (Who, What, Why, Where dan When) + 1 H (How). “Menulis berita adalah tugas utama jadi wartawan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan harus bisa menulis dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). ” Menurutnya, wartawan dituntut fokus dalam membuat berita. Hal ini guna menghindari kesalahan seperti salah menulis nama atau jabatan narasumber. “Untuk menghindari gugatan, berita yang dibuat juga harus Akurat, Balances (Berimbang) dan Clear (jelas)”, pesannya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *