Categories: DaerahRegional

Calon Kades Petahana, Kinerjanya Dipertanyakan Warga

Kabarone.com,Lamongan – Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Lamongan. Sesuai dengan tahapannya akan digelar tanggal 15 September 2019 yang tinggal beberapa hari lagi, di ikuti 385 desa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Terkait penyelenggaraan Pilkades tersebut, beberapa desa adanya sebuah kontraversi, lebih-lebih calon Kepala Desa petahana/Incombent belum seluruhnya menyelesaikan tanggungan kewajibannya saat masih menjabat dan sebelum masa jabatannya berakhir. Kamis, (29/08).

Hal ini diduga terjadi di desa Wedoro kecamatan Glagah Lamongan yang saat itu di pimpin oleh Kepala Desa Hj. Mimmas’idah, SE selama dua periode menggantikan jabatan Kepala Desa sebelumnya yang juga dijabat oleh suaminya selama dua periode juga kemudian ditarik ke kecamatan dan saat ini Hj. Mimmas’idah, SE mencalonkan Kepala Desa kembali yang ketiga kalinya. Namun, kali ini dalam pencalonannya tersebut terjadi adanya dugaan rumor yang sangat santer dan berkembang di masyarakat soal kebijakannya Hj. Mimmas’idah, SE ketika menjabat Kepala Desa kurang berpihak pada masyarakat.

Rumor yang berkembang tersebut, ” Kepala Desa petahana bila belum menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa (LPPD)/LPJ maka Kepala Desa tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Di desa Wedoro, bahwa calon Kepala Desa petahana/Incombent (Mantan), diduga sebelumnya melakukan hal-hal yang kurang patut. Seperti halnya, ” Pengurusan sertifikat tanah kurang lebih 10 orang pemohon dengan dimintai (ditarik) uang Rp 10 juta ke atas dan kurang lebih 2 tahun ini sertifikat tidak jadi – jadi. Masyarakat mau menuntut untuk mempertanyakan tapi merasa takut, karena Kepala Desa kerjasamanya dengan pihak birokrasi bagus dan sangat baik. Menyangkut LPJ/LPPD Kepala Desa tidak jelas malah ada indikasi BPD stempel nya disimpan tapi Kepala Desa punya stempel BPD dan Terkait program apa saja itu tidak perlu BPD di stempel sendiri dan dibuat stempel sendiri. Ada juga dugaan bahwa Desa Wedoro mendapatkan bantuan 3 unit pompa air (Diesel) dan dijual (28/08)”, ujar masyarakat yang tak mau disebut namanya.

Lebih lanjut dikatakan J-I (56), ” Kinerja Kepala Desa Mimmas’idah selama dua periode saat ia menjabat, ini memang benar saya rasakan sebagai masyarakat baeah mengenai aturan serta kebijakannya tidak begitu berpihak pada masyakat lebih-lebih masyarakat kurang mampu/ dibawah garis kemiskinan”, ujarnya.

Mengenai soal permohonan sertifikat tanah memang ada sebuah polemik yang terjadi di masyarakat, mulai dari pertanyaan sertifikat kok belum selesai-selesai padahal sudah dimintai uang dan ada juga yang permohonannya sudah dicabut. Mengenai banyaknya ia tidak begitu jelas, namun yang ia dengar dari perbincangan warga antara 5 sampai 10 bidang sertifikat yang di mohonkan yang belum selesai-selesai”, terang S-R (58).

Nuril Huda selaku mantan Ketua BPD yang lama saat suami Mimmas’idah juga saat dirinya menjabat Kepala Desa sebelum ada pergantian BPD yang baru, Nuril Huda saat dikonfirmasi sejumlah awak media yang bertandang ke rumahnya, ia berkali-kali menjawab kurang tahu soal hal tersebut dan yang terakhir ia mengarahkan agar langsung ke Ketua BPD yang baru, padahal kejadian tersebut saat ia masih menjabat sebagai ketua BPD waktu itu. Jadi terkait hal ini Ketua BPD Nuril Huda bisa diasumsikan belum bisa memberikan keterangan yang berarti atau terkesan bungkam”, jelasnya.

Sementara, Hj. Mimmas’idah, SE, calon Kepala Desa Petahana yang saat dimintai keterangan dirumahnya, ia menjelaskan”, bahwa dugaan atas tudingan miring pada dirinya pada saat ia menjabat Kepala Desa itu sama sekali tidak benar. Ditegaskan oleh Mimmas’idah, ” Tudingan tersebut sama sekali tidak benar mas, karena selama saya menjabat Kepala Desa soal kebijakan yang saya ambil itu berdasarkan kaidah musyawarah mufakat secara arif bijaksana demi kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, ” Mengenai tanggungan permohonan sertifikat sudah kami lakukan komunikasi terhadap masing-masing pemohon, bahkan para pemohon tersebut kami kasih nomer hand phone notarisnya. Disini kami jelaskan soal pengurusan sertifikat seperti sebagian di Desa Wedoro ini ada yang proses selesainya lebih cepat dan ada yang agak lama, hal tersebut dikarenakan terkendala ahli waris. Misalkan pada buku Net Rincik atas nama “A” akan tetapi di buku Leter (petok) C/D atau B. 1 tertera nama asal “D” Jadi pemohon harus mencari “D” Untuk dimintai tanda tangan sebagai pelepasan hak waris dan tempat tinggal ahli waris pun tidak sama bahkan sangat jauh dan berbeda beda. Secara tehnik bisa disimpulkan keterlambatan proses penerbitan tersebut di pos ahli waris”, papar Hj. Mimmas’idah, SE yang saat ini tak mau di panggil Bu Kades tapi panggil saja Guru yang dapat sertifikasi salah satu SMP di kecamatan Glagah tersebut.

Ditambahkan olehnya”, mengenai ada 2 stempel BPD, ia menjawab bahwa sebelum ada pergantian Ketua BPD yang lama ke Ketua BPD yang baru saat sebelum saya berhenti sebagai Kepala Desa karena masa jabatan saya telah habis. Kemungkinan ada pergantian kode stempel dari stempel BPD yang lama ke BPD baru.

Dilain pihak, ” Soal adanya dugaan tudingan miring bahwa Desa Wedoro mendapatkan 3 unit batuan pompa air (Diesel) dan dijual oleh kami itu tidak benar mas. Yang benar adalah dulu dapat bantuan Diesel 1 unit, kemudian dikasihkan ke Masjid dan satu lagi bantuan Diesel masih ada di kantor desa yang masih berada di Box Paking, sedang bantuan 1 unit hand traktor sampai sekarang masih ada mas. Jadi semua tudingan tersebut adalah tidak benar dan sebelumnya kami juga sudah mendengar rumor tersebut, hal ini terindikasi memang sengaja diciptakan karena saat ini rananya politik yakni pemilihan Kepala Desa di Desa Wedoro.

Kami benar-benar menyayangkan hal ini bisa terjadi, sebelum saya mengajukan permohonan berhenti sebagai Kepala Desa karena masa jabatan saya telah berakhir, berkali kali kami sampaikan kepada masyarakat Desa Wedoro bahkan juga lewat forum terbuka, ” Jika ada tanggungan pekerjaan saya saat menjabat sebagai Kepala Desa yang belum terselesaikan tolong disampaikan agar saya bisa segera menyelesaikannya sebelum masa jabatan saya berakhir. Namun, saat itu tidak ada yang mempersoalkan ketika saya berhenti sebagai Kepala Desa, jadi saya anggap kami tidak punya tanggungan pekerjaan selama menjadi Kepala Desa”, tandas Hj. Mimmas’idah, SE, calon Kepala Desa Petahana Desa Wedoro tersebut, (*).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Antusiasme Masyarakat Membludak! Ruang Merdeka Gelar Lapak Gratis di Kenjeran

SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…

9 hours ago

Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan dan Kode Etik Hakim

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…

9 hours ago

Chairil Anwar; Operasi Sisir PBB- P2 Bantu Warga Yang Jauh Dari Perkotaan

KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…

21 hours ago

Dibuka Jalur Mandiri, UKT dan IPI 2024 Unnes Tidak Naik

SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…

23 hours ago

Kapolres Kotabaru Serahkan Bantuan Kursi Roda, Ini Apresiasi Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…

23 hours ago

Dorong Sumsel Lumbung Pangan, MMN Sumsel Gelar Latihan Kepemimpinan dan LDO

Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…

1 day ago