Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Narkotika Kendali Lapas Kedungpane

Hukum534 views

Kabarone.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah Kamis (5/9).

Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lelaki berinisial LLK, VMT alias Marhen, dan MR alias Memble. Selain itu, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 266 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono SH MH menuturkan pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan pelaku berinisial LLK pada Kamis (5/9), sekitar pukul 13.15 WIB di depan rumah kos Jalan Bungur, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

LLK adalah salah satu kurir. “Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 butir ekstasi dan 1 paket sabu di dalam plastik klip kecil dan HP,” katanya kepada awak media di ruang serbaguna Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/9).

Kemudian polisi melakukan pengembangan jaringan LLK dan berhasil menangkap tersangka VMT alias Marhen di dalam kamar kosnya di Jalan Bungur, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2.202 gram atau 2,2 kg. selain petugas juga menemukan 166 butir ekstasi dan 1 unit air soft gun.

Diketahui VMT merupakan kurir dari MR alias Memble, seorang Napi Narkotika Lapas Kelas I Semarang. Tersangka VMT akan mendapatkan upah dari MR sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya tim dari Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Kalapas Kelas Kedungpane Semarang untuk mengungkap jaringan Nakotika dari dalam Lapas. MR pun diamankan. Petugas menyita 1 buah HP. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, MR positif mengkonsumsi sabu.

Sebelumnya, MR yang sebagai pengendali jaringan dari dalam Lapas telah mendapatkan vonis pada tahun 2016. Dia divonis selama 14 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Bahkan, dia sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.,

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kasus tersebut saat ini terus dilakukan pengembangan dan dilakukan analisa menggunakan IT dan manual untuk mengungkap jaringannya baik jaringan yang berada di dalam Lapas maupun di luar Lapas,” tandas Kombes Pol Wachyono. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *