Categories: Hukum

Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Narkotika Kendali Lapas Kedungpane

Kabarone.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah Kamis (5/9).

Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lelaki berinisial LLK, VMT alias Marhen, dan MR alias Memble. Selain itu, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 266 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono SH MH menuturkan pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan pelaku berinisial LLK pada Kamis (5/9), sekitar pukul 13.15 WIB di depan rumah kos Jalan Bungur, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

LLK adalah salah satu kurir. “Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 butir ekstasi dan 1 paket sabu di dalam plastik klip kecil dan HP,” katanya kepada awak media di ruang serbaguna Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/9).

Kemudian polisi melakukan pengembangan jaringan LLK dan berhasil menangkap tersangka VMT alias Marhen di dalam kamar kosnya di Jalan Bungur, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2.202 gram atau 2,2 kg. selain petugas juga menemukan 166 butir ekstasi dan 1 unit air soft gun.

Diketahui VMT merupakan kurir dari MR alias Memble, seorang Napi Narkotika Lapas Kelas I Semarang. Tersangka VMT akan mendapatkan upah dari MR sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya tim dari Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Kalapas Kelas Kedungpane Semarang untuk mengungkap jaringan Nakotika dari dalam Lapas. MR pun diamankan. Petugas menyita 1 buah HP. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, MR positif mengkonsumsi sabu.

Sebelumnya, MR yang sebagai pengendali jaringan dari dalam Lapas telah mendapatkan vonis pada tahun 2016. Dia divonis selama 14 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Bahkan, dia sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.,

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kasus tersebut saat ini terus dilakukan pengembangan dan dilakukan analisa menggunakan IT dan manual untuk mengungkap jaringannya baik jaringan yang berada di dalam Lapas maupun di luar Lapas,” tandas Kombes Pol Wachyono. (Amr)

redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

3 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

7 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago