Categories: Hukum

Kesal Tertipu Arisan 600 juta lebih, Ibu-Ibu Laporkan Oknum Honorer Pemkab Bangka

Kabarone.com, Bangka-Oknum honorer pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Bangka, inisial DJP terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

DJP dilaporkan oleh salah satu korban ke Polres Bangka terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan, hingga mengakibatkan puluhan korban merasa dirugikan dengan jumlah ratusan juta rupiah dengan modus jual arisan.

salah satu korbannya, inisial EV menerangkan kepada awak media perihal penipuan yang menimpa dirinya. Selasa (08/10/2018) siang.

“Saya ikut pertama Rp 8 juta lebih dan dapet arisan bunga pertama Rp11juta lebih, Kemudian saya ikut yang kedua kalinya dengan setoran Rp 27 juta sampai sekarang belum ada di bayar dan sudah jatuh tempo pembayaran. Bulan Januari sampai sekarang leteh (capek) nagi berulang-ulang dan bermacam – macam alasan,” jelas EV sembari melanjutkan cerita kronologinya.

Dikatakan EV, jika peserta yang ikut main arisan bodong tersebut berkisar 43 orang.

“Kalau pembayaran bervariasi. Saya sendiri setor yang terakhir Rp 27 juta. Sedangkan jumlah yang ikut main sekitar 43 orang dengan total jumlah uang kira – kira Rp 600 juta lebih,” ungkapnya.

Menurut EV tanggal jatuh tempo pembayaran tahap kedua itu bulan januari 2019, namun apa yang diharapkan tak kunjung terealisasi, saat ditagih DJP mengatakan proses Bank belum cair.

Ditanya awak media apakah sudah ada dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang dimaksud?

“Teman kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Bangka, kita ini yang ikut membeli arisan tersebut ada sekitar 43 orang dengan total modal seluruh yang belum juga dibayar Rp 600 jutaan, dimana uang tersebut masing – masing pembeli arisan diminta DJP harus membayar dalam bentuk tunai,” Jawab EV.

Diwaktu bersamaan, DI salah satu korban rekanan EV, ia meyakinkan awak media bahwa dirinya sudah membuat laporan resmi ke pihak berwajib terkait jual beli arisan oleh DJP sambil memperlihatkan secarik surat tanda bukti pelaporan.

“Peristiwa jual beli arisan ini sudah saya laporkan ke pihak Polres Bangka, nah ini Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) itu dengan nomor : STTLP/B – 1062/ VIII/2019/BABEL/RES BANGKA dimana kita sudah merasa uang kita ditipu dan digelapkan sesuai tulisan di surat tersebut Pasal 378 atau 372 KUHP,” Terangnya

Terpisah, awak media konfirmasi DJP lewat pesan WhatsApp, namun hanya di jawab “maaf dengan siapa ini”.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (Shd)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago