Kabarone.com,Lamongan – Memasuki tahapan krusial adanya kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015. Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan bendahara KPU kabupaten Lamongan sebagai tersangka. Bendahara KPU tersebut berinisial I. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan Yugo Susandi. Ditegaskan, ” Iya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini”, tegas Yugo di kantor Kejari Lamongan, Rabu,(16/10).
Lebih lanjut kata Yugo, pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 tersebut. Selain itu, Kejari akan melakukan penyelidikan soal adanya kasus tersebut sampai tuntas. ” Minimal ada dua petunjuk alat bukti untuk menentukan tersangka”, ujar Yugo Susandi.
Hal tersebut berawal dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ” Dijelaskannya, Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan adalah dilakukannya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di KPU Lamongan. Selama penyelidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang, termasuk mantan komisioner KPU kabupaten Lamongan Jawa Timur.
” Sebelumnya, meski ada pengembalian yang dilakukan setiap pada setiap bulannya sebesar Rp 3,5 juta. Akan tetapi, penanganannya terus tetap berlanjut. Kerugian negara akibat dai dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar”, tandasnya, (Pul/As).