Kabarone.com,Lamongan – Memasuki tahapan krusial adanya kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015. Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan bendahara KPU kabupaten Lamongan sebagai tersangka. Bendahara KPU tersebut berinisial I. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan Yugo Susandi. Ditegaskan, ” Iya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini”, tegas Yugo di kantor Kejari Lamongan, Rabu,(16/10).
Lebih lanjut kata Yugo, pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 tersebut. Selain itu, Kejari akan melakukan penyelidikan soal adanya kasus tersebut sampai tuntas. ” Minimal ada dua petunjuk alat bukti untuk menentukan tersangka”, ujar Yugo Susandi.
Hal tersebut berawal dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ” Dijelaskannya, Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan adalah dilakukannya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di KPU Lamongan. Selama penyelidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang, termasuk mantan komisioner KPU kabupaten Lamongan Jawa Timur.
” Sebelumnya, meski ada pengembalian yang dilakukan setiap pada setiap bulannya sebesar Rp 3,5 juta. Akan tetapi, penanganannya terus tetap berlanjut. Kerugian negara akibat dai dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar”, tandasnya, (Pul/As).
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…