Categories: Hukum

Residivis Curanwan, Di Ringkus Tim Jaka Tingkir

LAMONGAN, kabarone.com – Peristiwa pengungkapan pencurian dengan pemberatan dua ekor hewan (Sapi) milik Fahruddin warga kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur, minggu (06/10), yang berada di tegal (ladang) / sawah yang dilakukan oleh 4 (empat) orang Tersangka. ” Sendikat pencurian hewan (suranwan) ternak Sapi ini berhasil ditangkap Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Dalang intelektual terpaksa dilumpuhkan petugas dengan senjata api, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Tersangka berinisial R terpaksa ditembak di kedua kakinya, karena hendak kabur saat diamankan petugas. R sendiri dalam dugaan pencurian ternak Sapi adalah berperan sebagai pelaku utama atau otak intelektualnya” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (04/11) siang”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung dalam konfrensi Persnya di Ruang tunggu Satreskrim Mapolres Lamongan yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat dan Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono bersama anggota Reskrim Polres Lamongan.

Tersangka R yang berperan mencari calon korban dengan mengintai sejumlah kandang Sapi yang berada di wilayah Lamongan Utara. Setelah mendapat calon korban, R kemudian menghubungi rekan-rekanya untuk melakukan aksi pencurian.

“ Untuk perkara pencurian ternak Sapi kali ini, sebenarnya terdapat tersangka lain, diantaranya berinisial Z-A, R-F, S-J. Namun ketiganya saat ini sedang menjalani tahanan di Polres Tuban juga karena kasus pencurian ternak Sapi” terang AKBP. Feby.

Tersangka yang berinisial R, merupakan dalang pencurian tersebut, beberapa tahun lalu pernah dijebloskan ke penjara juga dalam perkara yang sama yaitu pencurian ternak Sapi dan divonis delapan bulan dan sempat mendekam di Lapas Lamongan. Kemudian tahun 2019 di akhir tahun ini yaitu tepatnya bulan september oktober tersangka melakukan kejahatan kembali dengan dibantu oleh tiga orang temannya, di mana yang menjadi sasaran dari pada pencurian yang sama yaitu ternak atau dalam hal ini hewan sapi.

” Dari hasil keterangan tersangka R, tindakan kriminal dan melawan hukum ini telah dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Lamongan sendiri ini ada tiga laporan polisi atau tiga tempat kejadian perkara yang terjadi dan dilaporkan pada sembilan september dan sembilan oktober di mana yang dicuri yaitu sebanyak enam ekor sapi yang tiga ekornya dijual di pasar hewan kurban, kemudian yang tiga ekornya juga dijual di pasar hewan Jombang.

” Jadi dari enam ekor sapi ini, di mana dari hasil penggeledahan kemudian pengakuan yang bersangkutan diperoleh hasil penjualannya dari hasil penjualan sapi yang dari enam ekor itu dapat bagian sekitar enam juta yang kita bisa amankan, tapi sebetulnya yang bersangkutan lebih dari pada ini dan memperoleh keuntungan dari penjualan hasil pencurian ternak sapi tersebut.

Tersangka ZA yang beralamat di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, sedangkan R-J(63), warga Dusun Sejajar, Payaman, Solokuro, dan Tersangka S-J sendiri adalah warga Kabupaten Sidoarjo. Pada awal mulanya sendikat pencuri ternak Sapi ini berawal laporan korban kepada polisi.

Lebih lanjut, dari hasil penelusuran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, dan dapat diungkap kasus ini di mana saudara sebagai tersangka inilah sebagai aktor intelektualnya yang menunjukkan dari pada TKP atau lokasi ternak sapi yang akan dicuri. Kemudian dibantu dengan tiga rekannya, tiga tersangka yang lainnya yang saat ini sudah diproses juga di Polres Tuban.

Sementara, yang bersangkutan sudah dalam proses penyidikan di Polres Tuban dan tiga orang tersangka di polres tuban tersebut juga kita tetapkan sebagai tersangka, juga di Polres Lamongan, tapi karena yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tuban, sehingga kita tetep melaksanakan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tuban.

“Dalam perkara ini, kita mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan Sapi yang dicuri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka dan digunakan saat melakukan aksi pencurian”, tandas AKBP. Feby.

Atas perbuatanya, kini tersangka telah diamankan oleh Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dan menghuni di sel tahanan Mapolres Lamongan. Dalam perkara ini Teuresangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman kurungan selama, 7 (tujuh) tahun penjara”, pungkasnya,(Pul/As).

Redaksi

Recent Posts

Mabes Polri di Minta Usut Tuntas Semua Kegiatan Ilegal Galian C Di Tuban

Tuban , Kabar One.com– Keberadaan galian C diduga ilegal di Dusun Kenti Desa Talang Kembar,…

15 hours ago

Luar biasa….!!Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

LAMONGAN,Kabar One.com.com -Sebanyak 12 Desa dari Kecamatan Modo kini telah mengembalikan uang sisa lebihan dari…

17 hours ago

Kapolsek Babat Bersama Anggotanya Melaksanakan Jumat Curhat di Desa Sambangan Kecamatan Babat

Lamongan,Kabar One .com-Kapolsek Babat, Kompol Sampun S,H di Dampingi Kanit Binmas Aiptu Sholikin dan Bhabinkamtibmas…

17 hours ago

Kapolsek Laren Melaksanakan Jumat Curhat Dengan Masyarakat Desa Pelangwot Kecamatan Laren

Lamongan,Kabar One .com-Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi SH, bersama Anggotanya gelar Jumat Curhat bersama warga…

17 hours ago

Kejari Lamongan Mulai Periksa Kasus Dugaan Korupsi RPHU dari Penyelidikan di Tingkatkan Status Menjadi Penyidikan

LAMONGAN, Kabar One.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali tancap gas dengan memulai pemeriksaan atas…

19 hours ago

Gandeng Denkesyah, Kodim 0812/Lamongan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Dalam Rangka HUT TNI ke 79

Lamongan, Kabar One.com-Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79 Tahun 2024 di Wilayah…

20 hours ago