YLPKI Jatim: Korban Jiwa Laka Rigid Jalan Nasional, Bisa Lakukan Gugatan Perdata dan Pidana Kepada

Lipsus663 views

LAMONGAN,kabarone.com – Persoalan proyek perbaikan jalan nasional wilayah Lamongan tepatnya Pucuk-Babat karena di Kecamatan Sukodadi sudah selesai, oleh BBPJN VIII Surabaya dengan anggaran yang segnifikan ratusan Miliar, yang sampai banyak menelan korban jiwa dan puluhan korban luka-luka. Menuai protes sejumlah pihak.

Kini giliran Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur, Said Sutomo angkat bicara.
Said mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 2 sudah diatur tentang asas penyelenggaraan jalan, antara lain yang berazaskan manfaat.” Tentunya harus bisa memberikan keselamatan pada masyarakat pengguna jalan atau masyarakat konsumen, apakah jalan desa, kabupaten/kota, provinsi maupun jalan nasional. Sabtu (9/11/2019),” ungkap Said Sutomo.

Menurut Said Sutomo, bagaimana kalau jalan tadi tidak memenuhi standar kemanfaatan bagi pengguna jalan. Di dalam undang-undang tersebut, kata dia, sudah diatur peran serta masyarakat baik secara perorangan, kelompok maupun badan untuk menuntut hak normatifnya sebagaimana diatur di dalam perundang-undangan yang ada.

Masyarakat atau konsumen yang menjadi korban kecelakaan sepanjang proyek perbaikan jalan nasional tersebut, bisa menempuh jalur hukum dengan cara melakukan gugatan secara perdata maupun pidana,” paparnya.

Sejak adanya pengerjaan perbaikan jalan nasional Pucuk- Babat kemacetan kendaraan kerap terjadi hingga puluhan kilometer. Hal ini menjadi pemandangan sehari-hari di sepanjang jalan nasional Pucuk-Babat Lamongan, selama hampir empat bulan ini.

Selain itu, dampak dari proyek perbaikan/rigid (pengecoran jalan), kerugian juga dirasakan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan nasional Pucuk- Babat Lamongan. Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) turun hingga 30 persen.

“Penjualan BBM turun drastis mas, karena sejak jalan di cor di depan SPBU kendaraan tidak bisa lagi masuk SPBU,” ujar salah satu operator SPBU, Bulutrate yang tak mau disebutkan nama.

Dia mengatakan, dampak dari pengecoran jalan karena jalanan macet, banyak kendaraan mencari jalan alternatif dengan melewati jalan Sukodadi-Sugio-Kedungpring, sehingga berakibat pada penjualan BBM turun drastis.

Sementara, “Dengan banyaknya laporan kecelakaan pengguna jalan yang terjadi disekitar lokasi proyek, tidak serta merta kesalahan dari adanya proyek, namun faktor kurang kesadaran atau kurang sabar para pengguna jalan.

” Kita bisa lihat ketika terjadi macet, karena kurang sabar banyak yang saling serobot jalan kalau terjadi kecelakaan tertabrak mungkin bagi orang awam kesalahan proyek tapi dari lalu lintas terjadi bisa karena kelalaian pengguna jalan,” jelas General Superintendent (GS) Manager proyek paket pekerjaan Tuban, Babat, Lamongan dan Gresik Muhammad Rizal.

Dikatakan, untuk mengantisipasi adanya kecelakaan bagi pengguna jalan, pihaknya akan melakukan penambahan rambu-rambu disekitar lokasi proyek dan savety man, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan, sesuai dengan hasil survey jalan bersama dengan pihak Polisi Lalu Lintas dan Dishub.” Sejauh ini pekerjaan sudah 75% dari masa kontruksi hingga 31 Desember 2019, dan alhamdulilah menurut audit dari konsultan Indonesia Australia, kecelakaan kerja kita nol,” kata Rizal saat ditemui usai lakukan monitoring survei jalan bersama forum Lalu Lintas”, Rizal menambahkan.

Kita semua tentunya berharap agar proyek perbaikan jalan ini bisa segera selesai dan tepat waktu, serta tidak ada kecelakaan apalagi sampai menelan korban jiwa. ” Proses pekerjaan jalan nasional ini sudah bekerja dengan tupoksinya masing-masing, sehingga diharapkan pekerjaan proyek bisa selesai tepat waktu hingga 31 Desember 2019, serta minim resiko, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *