Categories: Hukum

Direskrimum Polda Jateng Ringkus 24 Pelaku Kejahatan, Tiga Dihadiahi Timah Panas

SEMARANG,kabarone.com– Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus 24 pelaku dari berbagai tindak kejahatan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Beberapa kasus itu ialah Prostitusi dan Mucikari dengan TKP Semarang, Curas di wilayah Demak, PRONA di Pati, penyerangan dengan Air Gun di Magelang serta Judi Dadu dan Cap Jiki di Klaten maupun Karanganyar.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong unik berhasil diungkap Tim Subdit III Jatanras dikarenakn dikendalikan dari dalam lapas Pati dan Kedungpane Semarang.

Ketiga pelaku berinisial YT, AJ dan TR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Ketiganya dikendalikan oleh Wawan alias Wawe (55) tahanan di Lapas Pati dan Jamal (55) tahanan dari lapas Kedungpane.

Kabid Humas Polda Jateng , Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna didampingi Ditreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas penyekapan sopir di jalan lingkar Demak di Ds Kendaldoyong Kec Wonosalam Kab Demak pada Sabtu tanggal 3 November 2019.

“Para pelaku ini mengincar supir yang sendirian. Yang di Demak ini, supir bernama Philipus korban disekap dan dibuang saat sedang istirahat diwilayah Demak, Barang barang yang ada didalam senilai 400 jutan dibawa kabur,” ungkap Kabid Humas saat konfrensi pers, di depan Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu siang ( 20/11/2019).

Menurutnya, pelaku ini sebelumnya sudah menggambar kira-kira truk mana yang membawa barang- barang berhargai dan laku di jual.

Sementara,, Direskrimum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto menjelaskan 2 orang tahanan yang turut terlibat dalam aksi ini berperan mengendalikan tiga tersangka di lapangan dengan mengunakan hanphone.

“Kita akan dalami oknum LP yang terlibat dalam kasus ini, Caranya gimana si narapidana dalam menjalankan aksinya, dia punya HP yang digunakan untuk komunikasi, dia sudah punya jaringan sebelum masuk dalam lapas. Jadi yang di Pati divonis 1 tahun 6 bulan, yang di Kedungpane betugas mencari penadahnya di vonis 3 tahun, dalam kasus yang sama yakni curas,” bebernya.

Modus ketiga pelaku yang berada di TKP mencari truk secara acak yang melintas di sepanjang jalan pantura Demak – Pati.

“Dalam melakukan aksinya sang pelaku ini mobile berkeliling sepanjang pantura, kalau ada supir itu sendirian dan bisa dilumpuhkan maka akan di jadikan sasaran.Disekap, dibuang lalu diambil barang bawaannya dipindahkan di kendaraan lain,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hanphone; 3 karton pipa air; Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000, 2 karton kaca mata; 1 (satu) Unit Truk; 5 karton baterai; 19 karton obeng; 13 tabung alumunium dan lain lain.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud memudahkan pencurian. (Amr)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago