JAKARTA,kabarone.com – Laksdya Bakamla A. Taufiq R meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dipersenjatai saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di DPR RI, Selasa (19-11).
Dalam Rapat Dengar Pendapat itu Laksdya Bakamla A. Taufiq R mengatakan bahwa Bakamla belum mendapat ijin untuk dipersenjatai.
“Saat itu Bakamla memang belum diijinkan mempunyai senjata, Padahal kalau kita lihat tugasnya Bakamla melaksanakan fungsi luas dan universal yaitu Maritime security, Maritime safety dengan defense di dalam keadaan perang. Ucap Taufiq dalam RDP.
A Taufiq R juga meminta anggota Komisi I membayangkan aparat keamanan tetapi tidak memiliki senjata.
“Ibarat kita ini polisi, begitu mengejar penjahat dan tertangkap, terus penjahatnya bertanya mau ngapai ? Lalu kita jawab mau salaman aja,” ujarnya.
Senjata itu nantinya akan digunakan di kapal-kapal Patroli yang dimiliki Bakamla
“Jadi kami perlu senjata 30 mm untuk di kapal-kapal patroli dan senjata ringan,” tegas Taufiq.
Kepala Bakamla juga menyampaikan keberhasilan Bakamla dalam operasi di 2019.
“Selama 2019 ini kita mampu menangani dan berhasil dalam menindak 24 kasus dengan 27 kapal, dimana penanganan kita juga bekerjasama dengan TNI, Polri, PSDKP, Bea Cukai dan BNN” ucap Laksda Bakamla Hariadi Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla dalam RDP.
Dengan kekurangan personel, materil dan anggaran tidak menyurutkan Kinerja Bakamla dalam melaksanakan Tugas Pokok nya untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah Yurisdiksi Indonesia (*).
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…