BENGKALIS,
kabarone.com – Satres Narkoba Polres Bengkalis Riau akhirnya menangkap DPO berinisial JS alias TO (24) warga Jangkang Kecamatan Bantan yang diketahui sebagai penyuplai (bandar) barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstacy ke pada Dedi Purwanto (31), Yuliar (22), dan Andi Syahputra (26) yang ditangkap Polsek Bengkalis diPelabuhan Roro Bengkalis-Pakning yang kini menjalani hukuman setelah divonis.
JS alias TO seorang penganggur ditangkap ,Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 19.00 Wib berdasarkan laporan Polisi LP/15/lV/2018/Riau/Res.Bks/Sek.Bks di depan rumahnya.Disaat penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lain di TKP.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,S.I.K saat dikomfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan atas penangkapan bandar sabu tersebut yang menjadi DPO Polres Bengkalis selama ini.
” Benar, DPO JS alias TO udah kita tangkap didepan rumahnya,” ucap Kasatres Narkoba Syahrizal.
Jelas Kastres Syahrizal, bandar sabu dengan barang bukti seberat 55 kilogram dan 14.718 butir pil ekstaci ini merupakan DPO Polres Bengkalis. Tersangka kabur saat akan dilakukan penangkapan setelah pengedarnya tetangkap Polsek Bengkalis di pelabuhan roro Bengkalis-Pakning saat menyebrang dengan tujuan Pekanbaru.Selanjutnya tersangka kabur dan lolos dari sergapan petugas,” terang Kastres Syahrizal.
“Dan atas kepemilikan DPO JS pemilik Narkotika tersebut, Akhirnya pelarian JS alias JS terhenti setelah ditangkap Polisi, ” ucapnya.
Tersangka DPO langsung diamankan di Mapores Bengkalis, dan selanjutnya menjalani proses hukum lanjutan,” tandas Kasatres Syahrizal.***(yus/kbr1)