Gratis: Pengambilan Motor BB Tilang Dan Kehilangan, Asal Membawah Dokumen Yang Sah

Hukum1,617 views
LAMONGAN,kabarone.com – Kegiatan Operasi Zebra yang telah di laksanakan oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamongan menyisahkan pekerjaan rumah. Karena adanya Barang Bukti (BB) hasil penindakan Tilang Dakgar Lantas dan Ops Zebra baru-baru ini yang belum diambil hingga saat ini.

Juga disampaikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan dengan identitas tersebut bisa mengambil di Sat Lantas”, ujar Kasat Lantas Polres Lamongan AKP. Danu Anindhito Kuncoro Putro, S.I.K. yang disampaikan oleh Kabag Ops Ipda. Anang Purwo di Mapolres Lamongan pada, Senin (25/11/2019).

Seputar barang bukti (BB) tilang yang belum diambil oleh masyarakat, maka pihak polres Lamongan mengumumkan kepada masyarakat Lamongan dan sekitarnya. Bahwa sampai saat ini masih ada 12 (dua belas) kendaraan Roda 2 (sepeda motor) sebagai barang bukti dari pelanggaran Lalu lintas hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya atau pelanggar.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bisa mengambil di Baur Gar Sat Lantas Polres Lamongan dengan menunjukkan: Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor) Asli, Bila kendaraan diatas hilang/barang temuan agar masyarakat melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan”, terang Ipda. Anang.

Ditambahkannya, ” Bagi masyarakat yang berada memiliki dan STNK nya mati/pajak mati mumpung ada kesempatan pemutihan kesempatan untuk diurus surat-suratnya bebas biaya balik nama dan denda hingga tanggal 14 Desember 2019. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pemilik kendaraan.

Lebih lanjut dikatakan, ” Untuk pengambilan kendaraan pada jam dinas lelayanan Sat Lantas Polres Lamongan yaitu pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dan batas waktu pengambilan barang bukti 3 (tiga) bulan mulai dari sekarang atau saat berita ini dinaikan. Soal biaya, tidak dipungut biaya alias Gratis. Namun, dengan catatan membawah persyaratan kelengkapan dokumen-dokumen kendaraan yang sah”, tandasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *