Categories: Hukum

Korupsi Dana Hibah, Tersangka Lakukan Praperadilan Melalui Kuasa Hukumnya

LAMONGAN,kabarone.com Tersangka korupsi dana hibah pilkada 2015 atas nama Irwan melalui kuasa hukumnya melakukan praperadilan atas penetapan tersangka. Proses jalannya persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Lamongan Senin (25/11).

Sementara, Nuhril Bahi Alhaidar SH, Ahmad Umar Buwang SH selaku kuasa Hukum tesangka Irwan bersama Patner, menempuh jalur hukum atas status kliennya, dengan melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Jawa Timur.

Dari awal, klien kami sebelumnya tidak pernah ada penyidikan atas diri pemohon sesuai dasar surat penyidikan. Oleh karena itu, penetapan status klien kami sebagai tersangka sangat tidak memenuhi azaz keadilan.

Lebih lanjut dikatakan, hal ini harus diketahui oleh semua praktisi hukum, kliennya atau pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penyidikan dan dilaksakanan penahanan dengan menggunakan Surat Perintah yang berbeda, sesuai surat No. B 43/m.5.36/Fd/.1/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019. Juga mendapat surat perintah penyidikan terlebih dulu No 04.0.5.35/Fd./08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019, yang diterima lebih dulu. Bahwa ini jelas adanya surat yang berbeda,” terangnya.

Selain itu, sampai sekarang hari senin 25 November 2019), belum ada surat perintah perpanjangan penahanan terhadap kliennya, yang disampaikan kepada pemohon atau kuasa hukum, serta keluarganya. Terlebih lagi, sejak penahanan kliennya, mulai Kamis 17 oktober 2019 dan habis masa penahanannya Rabu 6 November 2019.

Menurutnya, dari kacamata kami, penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan kepastian hukum.

Kami selaku Tim kuasa hukum menegaskan, dengan harapan semoga dalil-dalil di atas menjadi pertimbangan majelis hakim, untuk melepas jeratan hukum kepada klien kami atau pemohon prapradilan di Pengadilan Negeri Lamongan,” pungkas Nuhril Bahi Alhaidar SH selaku tim kuasa hukum yang lebih akrab disapa Gus Nuril tersebut (*).
Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

3 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

5 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

5 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

13 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

17 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago