Protes 4 OA Ke Pengadilan Tinggi, Hafidz Halim Angkat Bicara

Hukum902 views
Kotabaru,kabarone.com- Hafidz Halim Pengacara Muda Jebolan OA P3HI Angkat Bicara, Tanggapi Protes 4 OA ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Advokat Muda Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ini, Jum’at 29/11 angkat bicara menanggapi adanya pemberitaan dari media suarabanuanews.com pada Kamis tanggal 28/11 yang mempublis 4 Organisasi Advokat yaitu Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Dengan melayangkan surat Protes ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan Selatan atas Pelantikan dan Penyumpahan pengacara atau rencana Penyumpahan Calon Pengacara Mendatang oleh Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).

Memang tergolong masih muda namun di Kabupaten Kotabaru namanya sudah dikenal banyak orang, karena sebelum profesi Advokat digelutinya ia pernah menjadi seorang Jurnalis dan Aktivis, kemudian terakhir ini menjadi Pengacara atas jebolan P3HI, Hafidz mengakui ia pernah juga mengikuti PKPA dan UPA di PERADI dan lulus advokat sejak tahun 2017 lalu akan tetapi belum pernah ikut sumpah di OA tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hafidz Halim berpandangan bahwa apa yang menjadi dasar hukum ke 4 Orang atas nama perwakilan H. Abdullah, SH dan Taufik Hidayah, S.H., M.H. cs yang mengaku mewakili tim koordinator kode etik Organisasi Advokat adalah lebih kepada Pasal Ketentuan Peralihan Pasal 33 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, namun salah satu dari mereka yang protes seperti (IAI) tidak termasuk dalam Pasal tersebut, nah akan tetapi saya tentunya mewakili Organisasi P3HI menganggap bagi saya pribadi bentuk protes mereka tersebut hal yang lucu dan tidak karuan, mereka kan senior dan pengalaman dibanding kami yang muda muda kenapa tidak ambil langkah persuasif atau langkah hukum lakukan Gugatan saja, itu lebih dewasa dan elegant pastinya kami pun siap saja meladeni, jangan hanya beraninya dengan berkoar koar saja dimedia melakukan protesnya, menurut saya harusnya mereka bangga dan mendukung Organisasi Advokat P3HI bisa dilahirkan, didirikan dan dibesarkan oleh anak – anak Banua.

Saya tau betul dan yakin Ketum saya itu Bapak Aspihani Idris, beliau sebelumnya malah mau merangkul ke 4 orang itu, ini faham saya mencurigai pasti akibat rasa kecemburuan dimana Organisasi P3HI sudah mulai dikenal dan apalagi berdiri di Banua sebagai Organisasi Advokat Pusat yang dapat melahirkan Pengacara profesi yang mulia sehingga menjadi kebanggaan kita kita, ucap Hafidz.

Seharusnya sebelum protes ke Organisasi kami mereka berempat dengan bangganya seolah olah Pasal 33 Ketentuan Peralihan sudah merasa memegang a buosht of power (banyak kekuatan / kekuasaan) itu baca dulu isi dasar dari pada undang-undang yang mengatur soal pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan justru tidak mengatur soal definisi tentang “ketentuan peralihan”, akan tetapi Ketentuan Peralihan ada terletak didalam Butir 127 Lampiran II C.4 UU nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang tujuan di peruntukkan :

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum, b. menjamin kepastian hukum, c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Selain itu juga jika mengutip artikel tentang Ketentuan Peralihan Dalam Peraturan Perundang-undangan dari laman Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, antara lain disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan adalah salah satu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan “ketika diperlukan atau jika diperlukan”. Definisi ini dapat diartikan bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki Ketentuan Peralihan (Transitional Provision).

Ketentuan Peralihan diperlukan untuk mencegah kondisi kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan. Perubahan dari ketentuan, antara lain terkait dengan kondisi seperti pembagian wilayah, perluasan wilayah, peralihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain atau peralihan dari yurisdiksi pengadilan.

Nah sementara P3HI telah sesuai dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, sebagaimana Pasal 28 tentang Organisasi Advokat atas berkumpul dan ditetapkan oleh para Advokat dengan bebas dan mandiri membentuk Organisasi Advokat dengan AD/ART sesuai Ketentuan UU, sehingga kemudian di korelasi kan lagi ke Pasal 2 dan 3 tentang tata cara Pengangkatan bahwa Advokat diangkat Organisasi Advokat berdasarkan prosedural yang sudah tertuang lalu salahnya dimana, jadi mereka ke 4 orang tua yang sudah tidak muda lagi bagi saya itu berbicara dimedia mungkin saja sudah lupa atau pura pura tidak tau jadi saya perlu ingatkan lagi jangan hanya karena ada nama Organisasi mereka di Pasal 33 tentang Advokat lalu tidak memahami tentang Ketentuan Peralihan, kami P3HI kompak disentil sedikit Ketum kami apalagi Organisasi kami pasti kami turun, lebih baik mereka urusi Urusan Rumahnya dari pada harus ngurusin Rumah Orang Lain, mereka kan koordinator kode etik Advokat saya sarankan baca lagi Kode Etik Pasal 5 huruf a (hubungan antar teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan mempercayai.red) dan c (keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan melalui media massa atau cara lain.red), Tutup Hafidz. (Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *