LAMONGAN,kabarone.com – Solehudin alias Unyil (24), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beralamatkan di Desa Menganti, Kecamatan Glagah Lamongan Jawa Timur ini diringkus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, saat berada di rumah temannya di Desa Paseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Bahwa pengungkapan dan penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari para korban, dan petugas kepolisian telah mengantongi beberapa petujuk alat bukti. Seperti halnya saat melakukan aksi di Puskesmas Turi. Tersangka terekam kamera CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut dan berdasarkan laporan kemudian petugas mengembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat bersama Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada, Senin (16/12) siang .
Ditegaskan AKBP. Feby, tersangka saat mau ditangkap dan mencoba melarikan diri. Maka, tersangka dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas di bagian kaki kirinya. Kejadian sebelumnya, pada 2017 lalu, tersangka pernah ditahan selama 2,6 (dua koma enam) tahun, karena melakukan tindak kejahatan yang sama yakni melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jambangan, Polretabes Surabaya.
Lebih lanjut, polisi akan memanggil tersangka lain yang kini sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan dalam pengungkapan kasus ini sampai tuntas”, tegas Kapolres Lamongan.
“ Atas perbuatannya, pastinya nanti akan lebih berat daripada hukuman sebelumnya, karena tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan. Maka tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun penjara, (*).
Berita Terkini:
- Justice For Joshua Nyata Dengan Pemecatan Ferdi Sambo Sesuai Sidang Kode Etik Polri, Kini Menunggu P...
- Kejari Mandailing Natal Berhasil Mengeksekusi uang Rp4,2 miliar Pengganti Tindak Pidana Korupsi Alke...
- Palsukan Akta Terdakwa Notaris Dituntut 5 Bulan Hakim Naikkan Putusan Jadi 10 Bulan Penjara
- Polri, Kejagung dan KPK akan Buat MoU Soal Penanganan Korupsi