LAMONGAN,kabarone.com – Satuan Reserse Kriminal Tim elit Polres Lamongan “Joko Tingkir” berhasil meringkus Solehudin alias Unyil (24) pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (16/12). Berusaha kabur dari penangkapan petugas kepolisian menghadiahi timas panas terhada tersangka.
Pelaku berhasil melancarkan aksinya di berbagai tempat kejadian perkara di wilayah hukum polres Lamongan, diantaranya di halaman Puskesmas dusun Wudi desa Sukoanyar Kecamatan Turi, di dusun Ngapuk desa Sidobinangun, di halaman Puskesmas Deket desa Deket Wetan Kecamatan Deket mencuri sepeda motor merk Honda Beat”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P Hutagalung.
Selain itu, tersangka juga melakukan di Puskesmas Sekaran Kec. Sekaran dan di Klinik Intan Medika Kecamatan Karangbinangun, di Puskesmas Kecamatan Sukodadi, di Puskesmas Kecamatan Sekaran, serta di klinik FA Mitra Kecamatan Pucuk mencuri sepeda motor merk Honda Vario
Tersangka Solehudin alias Unyil yang beralamatkan di dusun/desa menganti Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan dalam pengembangannya, pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama keempat orang temannya”, terangnya.
Diantaranya Arta Wira (27) beralamatkan Ambengan Batu 99 3 No 36 kecamatan Gubeng Surabaya berperan mengambil / memetik sepeda motor, (di tahan di Polsek Genteng), Ababil alias Abil (25) berperan driver mobil sarana melakukan pencurian, Krisna Murti (25) beralamat Kranggan surabaya (ditahan di Polsek Genteng Surabaya), Angga alias Meler (25) beralamat Ploso 99. 7 Tambaksari Surabaya (DPO).
Tersangka residivis ini sebelumnya, pada tahun 2017 melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Jambangan Poltabes Surabaya dan divonis 2,6 (dua puluh enam) tahun”, tegas AKBP. Feby D.P Hutagalung didampingi oleh Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat bersama Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada, Senin (16/12) siang .
Dalam aksinya, pelaku berangkat dari Surabaya mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra milik tersangka Abil kemudian berangkat ke wilayah Lamongan. Setiba di depan Puskesmas kemudian tersangka Arta Wira, Unyil dan Krisna Murti turun mobil dan masuk ke area parkir Puskesmas untuk mencari sasaran sepeda motor.
Kemudian tersangka Angga alias Meler mengawasi di luar pagar Puskesmas, sedangkan Abil menunggu didalam mobil, selanjutnya Arta Wira mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh Solehudin alias Unyil.
Berdasarkan Laporan Polisi, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan analisa rekaman CCTV di TKP dan mendapatkan pentunjuk identitas para pelaku.
Lebih lanjut, hari Minggu tgl 15 Desember 2019 pukul 12.00 wib Tim Jaka Tingjkir Polres Lamongan mendapatkan informasi kalau Pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya di desa Paseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, selanjutnya pada pukul 15.00 wib pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jaka Tingkir dan dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan / disita Rekaman CCTV di TKP, Sepeda motor Merk Honda Vario Nopol S 3243 FD hasil kejahatan, Sepeda motor merk Suzuki Satria FU nopol W 6634 VJ yang digunakan sebagai sarana, dan kaos warna putih kombinasi merah yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pasal yang disangkakan, ” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang Iain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Ditegaskan, ” Soal kasus atau perkara pencurian dengan pemberatan (Curanmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara”, tandasnya (*).