Categories: DaerahRegional

Hebat, Permasalahan Izin UKL UPL PT. SPP Di Bawa Ke Rapat Komisi lll DPRD Kotabaru

 

KOTABARU,kabarone.com-Permasalahan izin UKL ( Upaya pengelolaan lingkungan hidup ) dan UPL (Upaya pemantauan lingkungan hidup) SPBU atau APMS (Agen premium minyak dan solar) milik Puad Nasrudin selaku direktur PT. Sinar Pamukan Permai (SPP) yang berdomisili di Desa Banua lawas Kecamatan Kelumpang Hulu menjadi perdebatan yang kontoversi dan sampai di bahas dalam rapat kerja komisi lll DPRD Kotabaru bersama DLHD Kotabaru, Senin 27/1/2020.

Rapat dengar pendapat (RDP) di pimpin langsung oleh ketua komisi lll Suji Hendra, Spd di dampingi wakil ketua komisi lll Gewsima Mega Putra dan anggota DPRD lainnya.

Namun dalam RDP ini di anggap sangat janggal dan terkesan aneh karena ketidak hadirannya dari pihak pemohon RDP dari PT. SPP.

Ketua komisi lll Suji Hendra mengatakan, surat yang di ajukan oleh direktur PT. SPP terkait izin AMDAL dan sedangkan permohonan yang di ajukan ke DLHD terkait UKL dan UPL namun meskipun beda AMDAL dan UKL UPL sama karena UKL UPL turunan dari AMDAL, kalau AMDAL itu luas perizinannya tapi UKL UPL itu sempit, ujar Suji.

Tambah Suji, senin depan kita akan turun langsung cek ke lokasi SPBU atau APMS dan selanjutnya akan di lakukan kembali RDP dengan mengundang pihak PT. SPP selaku pemohon perizinan untuk keperluan SPBU atau APMS, karena kami anggap SPBU atau APMS semata-mata untuk membantu masyarakat karena menyangkut kebutuhan hajat orang banyak di sana, ujar Suji.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Arief Fadillah mengatakan, PT. SPP tidak ada mengajukan AMDAL tapi UKL UPL, dan agenda RDP hari ini (Izin AMDAL) tidak sesuai dengan yang di ajukan ke DLHD (Izin UKL UPL).

Namun hal itu sangat bertentangan dengan aduan pemilik SPBU PT. SPP Puad Nasrudin yang mengadu ke dewan melalui surat bahwa sudah satu tahun izin mereka belum keluar.

Tambah Arief, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada komisi lll walaupun hanya satu perusahaan yang mengajukan dan langsung di respon dengan cepat walaupun mungkin tadinya surat sudah lama dan baru ini di tindak lanjuti, dan kami memberi penghargaan setinggi-tingginya dan respon ini merupakan kinerja bagi kami.

Arief menjelaskan bahwa ada beda antara UKL UPL dan AMDAL bahasa umum (Orang awam) bisa berbeda dengan istilah di instansi DLH terkait dengan perizinan, kami selaku pimpinan di Dinas Lingkungan Hidup perlu banyak kehati-hatian menurutnya terkait dengan resiko gangguan lingkungan hidup harus sangat berhati-hati dalam memproses izin, resikonya setelah izin terbit sangat besar, tutup Arief.(Hrp)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago