SEMARANG,kabarone.com –Sebuah klinik kecantikan ilegal di kawasan kelurahan Pindrikan Lor digerebek Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Semarang, Sabtu (25/1/2020) lalu.
Dari lokasi praktek , polisi menangkap pelaku (AM) dan mengamankan berbagai obat tanpa izin edar.
Polisi langsung menutup Klinik Kecantikan ini karena tidak berizin. Saat penggerebekan ditemukan serum pemutih kulit, obat diet, alat suntik hingga alat perawatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, pemilik Klinik Kecantikan ini menangani praktek medis dengan melakukan penyuntikan. Padahal diketahui pelaku hanya berbekal ilmu kursus kecantikan.
“Dia hanya memiliki keahlian pernah ikut kursus kecantikan. Dia tidak punya izin lain seperti dokter tapi dia melakukan kegiatan seolah-olah memiliki keahlian seperti dokter, misalkan penyuntikan,” terang Kombes Auliansyah didampingi Kasat Reskrim AKBP.Asep Mauludin dan Kasubag Humas Kompol.Sukiyono, Rabu (29/1/2020).
Auliansyah menambahkan, tersangka juga berani melakukan tindakan pembiusan untuk tahap perawatan yang ditawarkan ke pelanggannya.
“Pemilik Klinik Kecantikan berinisial AM ini mengaku membeli obat-obatan ilegal tanpa izin edar secara online”, imbuhnya.
Dari pengakuan pemilik klinik, untuk setiap perawatan kulit, pelaku mematok harga antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kegiatan pelaku ini sudah berlangsung kurang lebih enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Amr)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…