LAMONGAN,(Kabarone.com) – Polres Kabupaten Lamongan kembali mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, Senin (03/02) bertempat di Mapolres Lamongan.
Press Release dipimpin oleh Kapolres Lamongan AKBP. Harun S.I.K., S.H di Ruang tunggu Satreskrim Mapolres Lamongan dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP. David Manurung dan Kasubag Humas AKP. Djoko Bisono serta Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu. Achmad Kusen.
Dan juga menghadirkan sembilan tersangka dari 5 kasus, diantaranya tersangka yang berinisial M-S (33) beralamat Ploso Jombang pengembangan dari Tersangka E-W, A-P (27) yang beralamat di Paciran Lamongan dan U-M (26) yang beralamat Paciran Lamongan, T-S-P (31) yang beralamat Paciran Lamongan, M-L-A (30) yang beralamat Paciran Lamongan.
Lebih lanjut, penggeledahan di rumah Tersangka Kecamatan Paciran Lamongan ditemukan Barang Bukti, 13 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, berat 13,48 gram sabu (yang diakui milik tersangka berinisial M-B yang dititipkan).
M-B (27) alamat Paciran Lamongan (jual SABU selama 1 (satu) tahun). Pengembangan dari Tersangka berinisial M-L-A di rumah istri tersangka
alamat kecamatan Ngoro Mojokerto, H-O (43) alamat Paciran Lamongan serta E-H (35) beralamat di Sukodadi Lamongan dan M-S (30) Sukorejo Lamongan.
Diungkapkan oleh AKBP. Harun, ” modus operandi Sabu-Sabu, pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menawarkan, untuk di jual beli, menukar atau menyerahkan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis Shabu) pada saat menjual Sabu dan diketahui oleh Sat Resnarkoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas.
“Untuk jumlah total Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kepolisian, 17,79 gram Sabu, uang tunai Rp 660.000,- (enam datus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) timbangan Digital, 11 (sebelas) Handphone berbagai merk, 3 (tiga) unit sepeda motor, 8 (delapan) buah pipet, 5 (lima) perangkat alat hisap sabu, 7 (tujuh) korek api gas, 9 (sembilan) plastik klip kosong,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. “Tentang Narkotika Sabu-Sabu. Pasal 112, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Selanjutnya tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”, pungkas Kapolres.(yan)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…