SEMARANG,kabarone.com – Haryanto (56), Warga Gemolong, Kabupaten Sragen berhasil diringkus Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara bisa memasukan PNS dengan persyaratan memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Setelah pelaku menerima uang kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan pelaku bertemu seorang pejabat yang akan memasukan korban menjadi PNS dan pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan bertemu pejabat tersebut namun ditunggu berjam – jam tak juga muncul datang,”ujarnya, kepada awak Media, Selasa (3/2/2020).
Dia menuturkan pelaku ini ditangkap pada 30 Januari 2020, dia sudah melakukan dua kali melakukan aksi penipuan dan modusnya menjanjikan dengan bisa memasukan menjadi PNS.
Menurutnya korban ini menginginkan anaknya menjadi PNS, kemudian pelaku menyanggupinya dan menjanjikan diterima sebagai ASN di Pemrov Jateng.
Dia menambahkan pelaku segera membuat surat keterangan palsu yang kemudian berhasil menjadi pejabat ASN di Pemrov Jateng.
“Setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp 100 juta dan masih diberi uang Rp 59 juta, kemudian pelaku langsung membuat SK tetapi cara membuatnya cari di Goegle”tutur Asep.
Polisi kini berhasil mengamankannya dan dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun. (Amr)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…