Sembunyikan Sabu dalam Anus, Jaringan Narkotika Batam – Jepara Ditangkap

Hukum530 views

SEMARANG,kabarone.com – BNNP Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan Jepara. Para pelaku ini masuk dalam Jaringan Batam-Jepara

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam.kasus itu adalah B alias Bengbeng (43) warga Kec.Lubuk Baja Kepulauan Riau berperan sebagai kurir sabu, NM alias Jon (34) warga Troso Kec.Pecangaan Jepara, Ali dan Nurkhan alias Enggle yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I A Semarang yang berperan sebagai pengendali transaksi sabu tersebut.

Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol.Dr.Benny Gunawan ,SH,MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (16/03/20).

“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang,” katanya di kantor BNNP Jateng Kamis (27/02/20).

Dijelaskannya lebih lanjut, tim Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jateng berkoordiansi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki.

” Penumpang pesawat yang tiba dari Batam itu bernama B alias Bengbeng dengan barang bukti 3 paket @ 50 gram, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 150 gram yang disimpan didalam tubuh (anus) tersangka,” tambah Benny Gunawan.

Setelah diperiksa , tersangka B alias Bengbeng mengaku bahwa barang tersebut akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon disekitar Jalan Raya Ngabul Jepara.

Kemudian tim melakukan Contrfol Delivery, dan pada hari Minggu, 16 Februari 2020 pukul 14.30 WIB berhasil meringkus penerima narkotika jenis shabu tersebut bernama NM alias Jon dengan barang bukti 1 buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih.

“Tersangka NM alias Jon, mengaku diperintah oleh Ali dan Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas Klas I A Semarang) untuk menerima sabu tersebut,” ungkapnya lagi.

Dari hasil interogasi tersebut,tim melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan Ali dan Nurkhan alias Enggle beserta alat komunikasi 1 buah HP merek Nokia 106, 1 buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon.

Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNN Provinsi Jateng yang ditangkap pada tahun 2019 dengan Barang bukti barkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun.

Sedangkan Ali Junaidi alias Ali Mambu (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan.

“Jadi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan sinergitas dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jateng dengan Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Klas I Semarang serta pihat terkait lainnya,” pungkasnya.

Penyidik BNN Provinsi Jateng masih mengembangkan kasus tersebut. Keempat tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.(Amr, Frin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *